Sabtu, 11 Juni 2022

Jokowi Rilis Gaji Manajemen KNEKS, Tertinggi Rp 61,3 Juta


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis jenis dan hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Besaran hak keuangan dan fasilitas Manajemen Eksekutif KNEKS dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 92/2022 yang diteken Jokowi pada 8 Juni lalu, Sabtu (11/6/2022).

Manajemen Eksekutif KNEKS terdiri dari direktur eksekutif yang saat ini dijabat oleh Ventje Rahardjo dan jajaran unit kerja lainnya. Unit kerja ini bertugas memberikan dukungan teknis dan substansi pelaksanaan tugas Manajemen Eksekutif. 

Mereka akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan dengan besaran sebagai berikut:

  • Direktur Eksekutif Rp 61,36 juta
  • Direktur Rp 55,46 juta
  • Kepala Divisi Rp 35,40 juta
  • Analis Tingkat I Rp 17,7 juta
  • Analis Tingkat II Rp 15 juta
  • Analis Tingkat III Rp 12 juta
  • Analis Tingkat IV Rp 9 juta
  • Analis Tingkat V Rp 7 juta

Perpres ini juga menggarisbawahi bahwa manajemen eksekutif yang berasal dari PNS diberikan hak keuangan dengan memperhitungkan penghasilannya berupa gaji dan tunjangan yang diterima sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 Adapun fasilitas lainnya bagi manajemen eksekutif diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas. Berikut biaya perjalanan dinas yang dimaksud:

  • Direktur Eksekutif diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya

  • Direktur diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama

  • Kepala Divisi diberikan perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan administrator

  • Analis tingkat I hingga V diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pengawas.

 Sementara itu, hak keuangan yang diberikan kepada manajemen eksekutif diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Direktur Eksekutif sejak tanggal diangkat oleh Presiden selaku Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Direktur, Kepala Divisi, Analis Tingkat I, Analis Tingkat II, Analis Tingkat III, Analis Tingkat IV, dan Analis Tingkat V sejak tanggal diangkat oleh Direktur Eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bogi Manajemen Eksekutif dihentikan apabila Manajemen Eksekutif berhenti dan/ atau diberhentikan dari jabatannya, dan/ atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hak keuangan dan fasilitas dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 8 aturan tersebut

 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support