Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan aset jaminan milik obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono atas Klub Golf yang berada di kawasan Bogor.
Duo Harjono merupakan pemilik PT Bogor Raya Development yang juga penanggung utang obligor PT Bank Asia Pacific. Adapun aset yang disita negara adalah Klub Golf Bogor Raya yang terdiri dari ladang golf hingga hotel yang berada di Desa Sukaraja, Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang nilainya mencapai Rp2 triliun.
"Satgas BLBI melaksanakan penyitaan terhadap barang jaminan utang dan atau harta kekayaan lain milik penanggung utang dan atau penjamin utang obligor PT Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono sesuai dengan surat perintah penyitaan," kata Juru Sita Piutang Negara Nurcahyo Hadi Purnomo dalam acara penyitaan di Bogor, Rabu (22/6/2022).
Lebih lanjut, Nurcahyo mengatakan penyitaan terhadap unit usaha bernama Klub Golf Bogor berdasarkan pada surat perintah penyitaan, Nomor SPS-3/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta
Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang penyitaan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di depan pintu masuk Klub Golf Bogor Raya.
Pada Tahun 2021 Presiden RI Joko Widodo sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 6 April 2021.
Dituangkan dalam Keppres, pembentukan satgas yang berada di bawah Presiden ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih tersebut
diperlukan langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis
antarkementerian/lembaga.
“Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sejak
Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,”
ditegaskan Presiden Jokowi dalam peraturan yang berlaku sejak ditetapkan ini.
0 comments:
Posting Komentar