Senin, 27 Juni 2022

Wow! Jokowi Kasih 'Bonus' Lagi Untuk PNS

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperbarui besaran tunjangan bagi sejumlah formasi pegawai negeri sipil (PNS). Kali ini, Jokowi menaikkan tunjangan untuk polisi kehutanan dan posisi fungsional perencana.


Adapun ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Perpres 97/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.


Dalam kedua aturan tersebut, dikatakan bahwa besaran tunjangan baru ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

 

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," Tulis Perpres 96/2022.


"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," Tulis Perpres 97/2022.

 

Bukan hanya itu saja, gaji ke-13 PNS juga akan cair mulai 1 Juli 2022 serta tunjangan insentif untuk guru madrasah non PNS segera cair di bulan Juni ini.

 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 PNS maupun aparatur sipil negara (ASN) lain pada 1 Juli mendatang.

 

"Sesuai dengan ketentuannya Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto, Rabu (22/6/2022).

Lebih lanjut, untuk mekanismenya Tri menjelaskan proses persiapan pembayaran Gaji ke-13 sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi Gaji.

 

Selanjutnya, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai pada 24 Juni. Tapi, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli.

 

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPB dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tgl 1 Juli," ujarnya.

 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani juga menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

 

Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan

jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

 

"Tunjangan insentif bagi guru non PNS pada Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.



Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support