Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menyampaikan 'kado' manis di perayaan Hari Natal tahun ini. Kepala Negara
akhirnya merilis daftar fasilitas natura atau imbalan yang diberikan kantor,
yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) alias tidak dipungut pajak.
Relaksasi ini bak hadiah Natal di akhir tahun. Pasalnya, hal
ini dapat mendorong penjualan dan pembelian kado, antaran, parsel dan hampers
Natal.
Aturan soal fasilitas natura ini
tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang ditandatangani sejak 20 Desember
2022.
Artinya, masyarakat tak perlu
khawatir, karena bingkisan seperti hampers saat perayaan hari keagamaan seperti
Hari Raya dan Natal dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh).
"Dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
sebagaimana dimaksud," tulis Pasal 24 PP 55/2022
Terdapat lima jenis natura yang
dikecualikan dari PPh dalam PP 55/2022 tersebut. Di antaranya:
- Makanan, bahan makanan, bahan
minuman atau minuman bagi seluruh pegawai.
Ini meliputi makanan yang disediakan
pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan bagi pekerja mobile, dan bahan
makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.
- Natura yang disediakan di daerah
tertentu.
Bentuk natura daerah tertentu ini,
meliputi fasilitas tempat tinggal rumah bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan
kesehatan , pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga tertentu.
Namun, pembebasan PPh atas natura
ini hanya berlaku di daerah tertentu, yakni daerah yang secara ekonomis
memiliki potensi tetapi prasarana ekonominya belum memadai dan sulit dijangkau
transportasi umum.
- Natura yang harus disediakan oleh
pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja.
Ini meliputi pakaian seragam.
peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan awak
kapal dan perlengkapan penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.
- Natura yang bersumber atau
dibiayai dari APBN, APBD atau anggaran desa. Sama seperti aturan sebelumnya,
semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.
- Natura dengan jenis dan/atau
batasan tertentu.
Bingkisan atau hampers dalam rangka
hari raya atau fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh
semua pegawai, termasuk dalam kategori jenis dan/atau batasan tertentu yang
dikecualikan dari PPh.
Kendati demikian, pemerintah tidak
memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang akan
dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh.
0 comments:
Posting Komentar