Yogyakarta – Presiden
Joko Widodo (Jokowi) terus membuktikan komitmennya untuk memperbaiki sistem
kerja ASN di Indonesia. Lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jokowi memberikan
fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN dalam hal lokasi maupun waktu. Hal ini memberikan
ruang bagi ASN untuk dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, yang akan
ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi
tersebut.
Perpres ini juga
mengatur tentang jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yang harus
bekerja selama 37,5 jam dalam lima hari seminggu dari hari Senin sampai Jumat,
termasuk di bulan Ramadhan yang hanya sebanyak 32,5 jam selama satu minggu.
Meski bekerja secara fleksibel, ASN tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam
kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada.
Aturan soal jam kerja
dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini tidak
berlaku bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional
instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat. Juga tidak
berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, serta pegawai ASN di
lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Keberadaan Perpres
Nomor 21 Tahun 2023 ini dapat memudahkan pegawai ASN dalam melaksanakan
tugasnya, sehingga kinerja instansi pemerintah dapat lebih efektif dan efisien.
Selain itu, kebijakan ini dapat membawa citra positif bagi Jokowi, yang terus
memperjuangkan kemajuan bangsa Indonesia melalui perbaikan sistem kerja ASN.
0 comments:
Posting Komentar