Minggu, 09 April 2023

Sudah Terbit! Jokowi telah meneken Keppres terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 untuk 14 embarkasi

 

Yogyakarta – Jokowi telah menandatangani Keppres nomor 7 tahun 2023 terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. Dana ibadah haji tersebut Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. 

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Adapun besaran biaya haji 2023 jamaah reguler tahun ini sebagai berikut:

Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357

Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652 

Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308 

Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850 

Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008 

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008 

Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008 

Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981 

Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458 

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201 

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057 

Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703 

Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349 

Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858 

Besaran Bpih ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina. 

 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support