Kamis, 14 Maret 2024

Perkuat Perlindungan Sosial, Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menjadi 12% Dapat Meningkatkan APBN Sehingga Kemampuan Negara Untuk Memberikan Bantalan Sosial Kepada Masyarakat Semakin Besar

 

Yogyakarta – Langkah pemerintah dalam menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% adalah langkah yang bijak untuk memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan stabilitas ekonomi negara. Kenaikan PPN ini akan berkontribusi besar terhadap peningkatan Pendapatan Negara yang kemudian dapat dialokasikan untuk program-program bantuan sosial yang lebih luas dan efektif.

Dengan meningkatnya Pendapatan Negara, pemerintah memiliki kemampuan finansial yang lebih besar untuk memberikan bantalan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Program-program seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat diperluas cakupannya dan penyalurannya dapat ditingkatkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang yang membutuhkan.

Tidak hanya itu, kenaikan PPN ini juga akan membantu memperkuat infrastruktur sosial seperti layanan kesehatan dan pendidikan. Dengan pendapatan yang lebih besar, pemerintah dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk memperbaiki dan meningkatkan fasilitas kesehatan dan pendidikan di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat menikmati akses yang lebih baik terhadap layanan-layanan dasar tersebut.

Selain itu, kenaikan PPN juga dapat menjadi stimulus bagi perekonomian nasional. Dana yang terkumpul dari kenaikan PPN dapat digunakan untuk proyek-proyek pembangunan yang berkelanjutan, seperti pembangunan infrastruktur transportasi dan energi. Hal ini akan menciptakan lapangan kerja baru dan merangsang pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.

Walaupun kenaikan PPN mungkin akan sedikit memberikan beban tambahan bagi sebagian masyarakat, namun manfaat jangka panjangnya bagi pembangunan sosial dan ekonomi negara sangatlah besar. Pemerintah Jokowi telah membuktikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui langkah-langkah yang tepat dan strategis.

Dengan demikian, kenaikan PPN menjadi 12% adalah langkah yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan sosial dan memastikan stabilitas politik serta ekonomi negara. Dengan pendapatan yang lebih besar, pemerintah memiliki lebih banyak sumber daya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, serta untuk memperbaiki infrastruktur sosial dan merangsang pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.

 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support