Yogyakarta – Menanggapi kekhawatiran terkait
Permenristek Nomor 12/2024, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada penghapusan
ekstrakurikuler di semua jenjang satuan pendidikan. Peraturan tersebut hanya
mengubah status ekstrakurikuler yang awalnya bersifat wajib menjadi bersifat
sukarela.
Klarifikasi ini
menegaskan bahwa kebijakan yang diambil adalah perubahan status, bukan
penghapusan. Hal ini memungkinkan sekolah untuk memiliki keleluasaan dalam
menentukan program ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan dan minat
siswa, tanpa adanya kewajiban yang memberatkan.
Pernyataan dari Nadiem juga menunjukkan
bahwa keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan beragam faktor, termasuk
kebutuhan dan keinginan siswa serta fleksibilitas dalam penyelenggaraan
pendidikan. Ini mencerminkan pendekatan yang inklusif dan responsif terhadap
dinamika di lapangan.
Dengan demikian,
klarifikasi dari Nadiem mengenai perubahan status ekstrakurikuler tersebut
penting untuk menghindari kesalahpahaman dan kekhawatiran yang tidak perlu.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua
pihak terkait dalam menjalankan kegiatan ekstrakurikuler di lingkungan
pendidikan.
0 comments:
Posting Komentar