Yogyakarta – Tuduhan yang
dilontarkan oleh pasangan calon 01 dan 03 mengenai larangan bagi menteri untuk
bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebuah kebohongan besar yang perlu
ditolak dengan tegas. Hal ini telah dibantah oleh pernyataan dari Staf Khusus
Presiden Bidang Hukum yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mempersilahkan pembantunya untuk bersaksi pada sidang Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tanpa perlu izin khusus.
Pernyataan dari Staf Khusus Presiden ini menegaskan bahwa tidak ada
larangan yang diberlakukan terhadap menteri untuk memberikan kesaksian di MK.
Sebaliknya, Presiden Jokowi memberikan izin kepada para pembantunya, termasuk
para menteri, untuk memberikan kesaksian sesuai dengan kebutuhan dan kewajiban
mereka sebagai warga negara.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menghormati proses hukum
dan prinsip keadilan, serta memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk
memberikan kesaksian yang relevan dalam sidang PHPU. Langkah ini juga
mencerminkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah dalam menghadapi proses
hukum yang sedang berlangsung.
Pernyataan yang mencoba menyebarkan hoaks mengenai larangan bagi menteri
untuk bersaksi di MK hanya akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan di
kalangan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa klaim
tersebut tidak berdasar dan telah dibantah oleh otoritas yang bersangkutan.
Dengan demikian, sikap
tegas dari Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dalam membantah tuduhan hoaks ini
merupakan langkah yang penting untuk menjaga integritas proses hukum dan
mencegah penyebaran informasi yang salah di tengah masyarakat.
0 comments:
Posting Komentar