Yogyakarta -- Perdebatan seputar revisi
Undang-Undang (UU) Penyiaran telah memunculkan berbagai narasi yang menimbulkan
kekhawatiran akan pembungkaman kebebasan berpendapat. Namun, realitanya,
pembahasan RUU tersebut bukanlah upaya untuk membatasi kebebasan pers, melainkan
langkah dalam menegakan norma-norma dalam dunia jurnalistik.
Perlu dipahami bahwa revisi UU
Penyiaran tidak hanya berkaitan dengan aspek kebebasan berekspresi, tetapi juga
tentang menjaga etika dan standar profesionalisme dalam penyiaran. Pembahasan
RUU ini bertujuan untuk memperbarui regulasi yang sudah usang dan tidak lagi
relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika media masa saat ini.
Pemerintah dan DPR mengklaim
bahwa revisi UU Penyiaran bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum yang
mengatur penyiaran agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman. Ini termasuk
mengatur tanggung jawab media dalam memberikan informasi yang akurat, berimbang,
dan bertanggung jawab, serta melindungi kepentingan masyarakat dalam
mendapatkan informasi yang berkualitas.
Selain itu, pembahasan RUU ini
juga dimaksudkan untuk menegaskan perlunya perlindungan terhadap anak-anak dari
konten yang tidak layak ditonton. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam
menciptakan lingkungan media yang sehat dan aman bagi semua kalangan, terutama
generasi muda.
Kritik yang menyebut revisi UU
Penyiaran sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi perlu
dilihat secara komprehensif. Sementara beberapa pihak mungkin memiliki
kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan regulasi tersebut, penting untuk diingat
bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah untuk memperkuat regulasi yang ada
demi menjaga integritas dan profesionalisme media massa.
Pemerintah dan DPR menegaskan
komitmen mereka untuk tetap menghormati kebebasan pers dan hak-hak jurnalis
dalam menjalankan tugas mereka. Pembahasan RUU Penyiaran haruslah dilakukan
secara transparan dan melibatkan semua pemangku kepentingan, sehingga dapat
menghasilkan regulasi yang seimbang dan mampu menjawab tantangan zaman dalam
era digital ini.
Kesimpulannya, narasi yang
menyatakan bahwa revisi UU Penyiaran merupakan upaya pembungkaman berpendapat
tidaklah sepenuhnya akurat. Pembahasan RUU tersebut sebenarnya merupakan
langkah dalam menegakan norma-norma dalam dunia jurnalistik serta memperbarui
regulasi yang sesuai dengan tuntutan zaman.
0 comments:
Posting Komentar