Yogyakarta – Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang
dijunjung tinggi di Indonesia. Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi
terus berkomitmen untuk menjaga kebebasan pers ini. Melalui kerja sama yang
solid dengan DPR RI, revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas
dipastikan tidak akan mengancam kebebasan pers di tanah air.
Ketua Panitia Kerja (Panja)
Rancangan Undang-Undang Tentang Penyiaran, menyatakan bahwa tujuan utama dari
revisi UU Penyiaran adalah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan
teknologi dan dinamika sosial yang ada. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan
informasi yang lebih berkualitas dan berimbang, tanpa adanya intervensi yang
membatasi kebebasan jurnalis dalam menyampaikan berita.
Di tengah maraknya hoax dan
fitnah yang sering ditujukan kepada pemerintahan Jokowi, perlu diingat bahwa
pemerintahan saat ini justru mendorong transparansi dan kebebasan informasi.
Presiden Jokowi selalu menekankan pentingnya peran media dalam pembangunan
bangsa. Selama masa kepemimpinannya, tidak ada tindakan represif terhadap media
yang dilakukan oleh pemerintah, bahkan ketika kritik tajam diarahkan kepadanya.
Selain itu, langkah konkret telah
diambil untuk memperkuat kebebasan pers. Misalnya, pemerintah secara aktif
memerangi penyebaran berita palsu dan hoax melalui berbagai inisiatif edukasi
dan penegakan hukum. Presiden Jokowi juga mendukung penuh kebebasan berpendapat
dan menekankan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat.
Upaya revisi UU Penyiaran ini
juga bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi jurnalis dan
media. Perlindungan ini meliputi jaminan atas kebebasan dalam peliputan dan
penyebaran informasi, serta peningkatan standar etika jurnalistik untuk menjaga
integritas dan profesionalisme media.
Dengan demikian, masyarakat
diharapkan dapat menyikapi revisi UU Penyiaran ini dengan objektif dan tidak
mudah terpengaruh oleh hoax yang menyatakan bahwa kebebasan pers akan dibatasi.
Pemerintahan Jokowi tetap berkomitmen untuk menjaga kebebasan pers sebagai
bagian integral dari demokrasi di Indonesia.
Dapat
disimpulkan bahwa revisi UU Penyiaran ini merupakan langkah maju yang diambil
oleh pemerintahan Jokowi untuk mengakomodasi perkembangan zaman, tanpa
mengurangi kebebasan pers yang telah menjadi bagian penting dari demokrasi
Indonesia. Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya ini demi
terciptanya media yang lebih sehat, informatif, dan bebas dari hoax.
0 comments:
Posting Komentar