Yogyakarta – Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan
bahwa pemerintah tidak bermaksud membungkam pers meskipun DPR tengah membahas
revisi UU Penyiaran. Pernyataan ini penting untuk menepis berbagai hoaks dan
spekulasi yang menyebutkan bahwa pemerintah berupaya mengendalikan media.
Sebagai mantan jurnalis, Budi Arie Setiadi sangat memahami pentingnya
kebebasan pers dalam demokrasi. "Sebagai mantan jurnalis, saya tentu
berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai 'wajah baru'
pembungkaman pers," kata Budi. Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati
peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi untuk mengawasi,
mengkritik, dan memberikan informasi kepada publik.
Revisi UU Penyiaran ini bertujuan untuk memperbarui regulasi yang sudah
usang dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat.
Dalam proses revisi, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk melibatkan berbagai
pemangku kepentingan, termasuk asosiasi jurnalis, organisasi media, dan
masyarakat sipil. Hal ini untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan
benar-benar bermanfaat bagi semua pihak dan tidak mengekang kebebasan pers.
Budi Arie Setiadi juga menyampaikan bahwa kebebasan pers di Indonesia
tetap terjamin dan dilindungi oleh undang-undang. Pemerintah Jokowi telah
menunjukkan komitmen yang kuat terhadap transparansi dan kebebasan berekspresi.
Berbagai program dan kebijakan yang mendukung keterbukaan informasi publik
telah diimplementasikan, seperti penguatan lembaga penyiaran publik dan
peningkatan akses masyarakat terhadap informasi.
Hoaks yang menyebutkan bahwa revisi UU Penyiaran adalah alat untuk
membungkam pers harus diluruskan. Faktanya, pemerintah berupaya menciptakan
lingkungan penyiaran yang sehat, adil, dan seimbang. Ini termasuk melindungi
hak-hak jurnalis dan memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan bebas tanpa
takut adanya tekanan atau intimidasi.
Dengan
pemahaman yang jelas tentang tujuan revisi UU Penyiaran ini, diharapkan
masyarakat dapat melihat bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah
untuk memperkuat demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Mari kita
bersama-sama mendukung kebijakan ini demi terwujudnya Indonesia yang lebih
terbuka, transparan, dan demokratis.
0 comments:
Posting Komentar