Minggu, 19 Mei 2024

Menkominfo Budi Arie Setiadi Memastikan Bahwa Pemerintah Tidak Ingin Membungkam Pers, Meski DPR Tengah Membahas Revisi UU Penyiaran

Yogyakarta – Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membungkam pers meskipun DPR tengah membahas revisi UU Penyiaran. Pernyataan ini penting untuk menepis berbagai hoaks dan spekulasi yang menyebutkan bahwa pemerintah berupaya mengendalikan media.

Sebagai mantan jurnalis, Budi Arie Setiadi sangat memahami pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi. "Sebagai mantan jurnalis, saya tentu berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai 'wajah baru' pembungkaman pers," kata Budi. Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi untuk mengawasi, mengkritik, dan memberikan informasi kepada publik.

Revisi UU Penyiaran ini bertujuan untuk memperbarui regulasi yang sudah usang dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat. Dalam proses revisi, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi jurnalis, organisasi media, dan masyarakat sipil. Hal ini untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar bermanfaat bagi semua pihak dan tidak mengekang kebebasan pers.

Budi Arie Setiadi juga menyampaikan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap terjamin dan dilindungi oleh undang-undang. Pemerintah Jokowi telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap transparansi dan kebebasan berekspresi. Berbagai program dan kebijakan yang mendukung keterbukaan informasi publik telah diimplementasikan, seperti penguatan lembaga penyiaran publik dan peningkatan akses masyarakat terhadap informasi.

Hoaks yang menyebutkan bahwa revisi UU Penyiaran adalah alat untuk membungkam pers harus diluruskan. Faktanya, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan penyiaran yang sehat, adil, dan seimbang. Ini termasuk melindungi hak-hak jurnalis dan memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan bebas tanpa takut adanya tekanan atau intimidasi.

Dengan pemahaman yang jelas tentang tujuan revisi UU Penyiaran ini, diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan ini demi terwujudnya Indonesia yang lebih terbuka, transparan, dan demokratis.

 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support