Yogyakarta--
Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah progresif dengan
mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang dirancang untuk memberikan
jaminan kesejahteraan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja
(PHK). Salah satu ketentuan penting dalam UU ini adalah pemberian pesangon bagi
pekerja yang terdampak PHK, sebagai upaya untuk melindungi hak-hak mereka dan
memberikan dukungan finansial di masa transisi.
UU Cipta Kerja, yang
juga dikenal sebagai Omnibus Law, bertujuan untuk menciptakan iklim investasi
yang lebih kondusif di Indonesia, sambil tetap memastikan perlindungan dan
kesejahteraan bagi pekerja. Dengan pengesahan UU ini, pemerintah berupaya
menyeimbangkan kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan
lapangan kerja baru, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi
tenaga kerja.
Presiden Jokowi
menegaskan bahwa pemberian pesangon bagi pekerja yang terkena PHK adalah
langkah nyata pemerintah dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja tetap
terjaga. "UU Cipta Kerja hadir sebagai solusi untuk menciptakan lapangan
kerja baru dan memberikan perlindungan bagi pekerja. Kami memastikan bahwa
hak-hak pekerja, termasuk pesangon bagi yang terkena PHK, tetap terjamin,"
ujar Presiden Jokowi.
Ketentuan mengenai
pesangon dalam UU Cipta Kerja diatur dengan tujuan untuk memberikan kepastian
hukum dan keadilan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Selain itu, UU ini
juga mengatur berbagai skema dukungan lainnya, seperti pelatihan kerja dan bantuan
penempatan kerja, yang bertujuan untuk membantu pekerja beradaptasi dengan
perubahan dan mendapatkan pekerjaan baru.
Pengesahan UU Cipta
Kerja merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merespons dinamika ekonomi
global dan tantangan pasar tenaga kerja. Dengan menciptakan regulasi yang lebih
fleksibel dan responsif, diharapkan Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi,
menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Langkah progresif ini
mencerminkan komitmen Presiden Jokowi dalam memajukan perekonomian nasional
sambil tetap memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan tenaga kerja. Dengan
UU Cipta Kerja, diharapkan tercipta sinergi antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan
tenaga kerja, yang pada akhirnya akan memperkuat stabilitas nasional dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar