Yogyakarta -- Belakangan ini, media sosial dan platform daring sering kali menjadi
tempat tersebarnya informasi yang tidak akurat atau bahkan menyesatkan. Salah
satu contohnya adalah cuitan di Twitter yang mengklaim bahwa Ibu Kota Nusantara
(IKN) telah dijual ke China. Namun, klaim tersebut tidak benar dan hanya
merupakan berita bohong yang tidak memiliki dasar.
Sebagai fakta, tanah di
Ibu Kota Nusantara (IKN) masih sepenuhnya dimiliki oleh negara Indonesia.
Investor atau perusahaan yang terlibat dalam pengembangan proyek di IKN hanya
memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dari pemerintah, bukan
kepemilikan mutlak atas tanah.
Kementerian ATR/BPN
telah mengklarifikasi bahwa semua kegiatan pengembangan di IKN dilakukan sesuai
dengan regulasi dan hukum yang berlaku. Proses perizinan dan penggunaan lahan
diatur ketat untuk memastikan bahwa kepentingan nasional terjaga dan manfaat
dari pembangunan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Pemerintah terus
memantau dan mengawasi setiap langkah dalam pembangunan IKN untuk memastikan
transparansi dan akuntabilitas. Berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian PUPR, terlibat dalam
pengawasan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial dalam
proyek ini.
Masyarakat dihimbau
untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumber dan
kebenarannya. Sebelum menyebarkan informasi, penting untuk melakukan verifikasi
dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan
secara faktual.
Dengan menjaga integritas
informasi, kita dapat mencegah penyebaran berita palsu yang dapat mempengaruhi
stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Semua pihak
harus berperan aktif dalam menciptakan ruang informasi yang sehat dan berdasarkan
kebenaran yang dapat diverifikasi.
0 comments:
Posting Komentar