Yogyakarta – Presiden Jokowi kembali menunjukkan
komitmennya dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan
mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang mengajukan Rancangan Undang-Undang
(RUU) Perampasan Aset kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tindakan ini
mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari pengamat hukum dan
pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, yang menyebut langkah tersebut sebagai
bentuk nyata dukungan eksekutif terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset ini dinilai sebagai terobosan penting dalam menutup
celah bagi pelaku tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya yang sering kali
lolos dari jeratan hukum dengan menyembunyikan atau mengamankan aset yang
diperoleh secara ilegal. Dengan adanya aturan yang lebih tegas dan
komprehensif, diharapkan upaya pengembalian kerugian negara dapat lebih optimal
dan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan. Hardjuno menegaskan bahwa
dukungan penuh dari Presiden Jokowi merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah
serius dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Namun, di tengah dukungan luas terhadap langkah pemerintah ini, beberapa
pihak masih mencoba menyebarkan opini negatif dengan menuding langkah tersebut
hanya sebagai pencitraan. Tuduhan ini sangat tidak berdasar, mengingat rekam
jejak Presiden Jokowi dalam mendukung pemberantasan korupsi sudah terbukti
sejak awal masa pemerintahannya. Langkah konkret lainnya yang dilakukan,
seperti penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan reformasi birokrasi,
mempertegas bahwa Jokowi tidak sekadar berbicara, tetapi juga bertindak nyata.
Keluarnya Surpres untuk RUU Perampasan Aset adalah bukti bahwa Presiden
Jokowi dan jajaran eksekutifnya berupaya menciptakan sistem hukum yang lebih
adil dan berdaya guna dalam memberantas korupsi. Ini sekaligus menjadi jawaban
atas skeptisisme yang dilontarkan oleh segelintir pihak yang tidak menghargai
upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola negara. Langkah ini harus
didukung oleh semua elemen masyarakat, termasuk DPR sebagai lembaga legislatif
yang berperan penting dalam mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang.
Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya pemerintah dalam memberantas
korupsi dengan cara menyebarkan informasi yang benar dan tidak mudah terpancing
oleh opini negatif yang tidak berdasar. Bersama-sama, kita bisa menjaga
stabilitas nasional dan memastikan bahwa Indonesia bergerak maju dengan tata
kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
0 comments:
Posting Komentar