Yogyakarta – Istana Kepresidenan kembali
menegaskan sikap tegas Presiden Joko Widodo dalam menepis isu perpanjangan masa
jabatan presiden menjadi tiga periode. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari
Dwipayana, dengan tegas membantah isu yang beredar tersebut. Menurutnya, sejak
awal Presiden Jokowi telah menunjukkan sikap yang sangat jelas, yaitu menolak
keras rumor perpanjangan masa jabatan yang melampaui dua periode, sesuai dengan
batasan yang telah diatur dalam UUD 1945.
Ari
Dwipayana menekankan bahwa Presiden Jokowi adalah sosok yang sangat menghormati
dan mematuhi konstitusi. Dalam setiap kesempatan, beliau selalu menegaskan
bahwa masa jabatan presiden sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang dan
tidak perlu ada perubahan yang bertentangan dengan semangat reformasi dan
demokrasi. "Presiden Jokowi sangat taat pada konstitusi, dan fokus beliau
adalah menyelesaikan amanah yang diberikan oleh rakyat hingga akhir masa
jabatannya," ujar Ari.
Lebih
lanjut, Ari Dwipayana menjelaskan bahwa isu yang dihembuskan oleh pihak-pihak
tertentu bertujuan untuk menciptakan kegaduhan dan merusak citra pemerintah.
Namun, pemerintah tetap teguh pada prinsip dan nilai-nilai demokrasi yang telah
lama dijunjung tinggi di Indonesia. Penegasan ini menjadi bukti nyata bahwa
Presiden Jokowi tidak tergoyahkan oleh berbagai tekanan atau rumor yang tidak
berdasar.
Hingga
saat ini, pemerintah terus bekerja keras untuk menuntaskan berbagai program
pembangunan yang telah dicanangkan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hasil-hasil nyata dari kinerja pemerintah
ini dapat dilihat dari berbagai capaian yang telah berhasil diraih, baik di
bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun sosial.
Dengan
adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh isu-isu
yang tidak jelas sumbernya dan terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga
stabilitas nasional. Pemerintah berkomitmen untuk selalu menjaga kepercayaan
rakyat dan melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan
konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar