Yogyakarta – Dalam sistem
demokrasi yang sehat, pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan
yudikatif merupakan prinsip dasar yang harus dijaga. Presiden Joko Widodo
(Jokowi) dengan tegas menyatakan bahwa wewenang untuk mengajukan, membahas,
merevisi, dan mengesahkan Undang-Undang (UU), termasuk UU Perampasan Aset,
sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga
legislatif. Hal ini menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa turut campur dalam
proses legislasi yang menjadi tanggung jawab DPR.
Pernyataan Presiden Jokowi ini disampaikan sebagai tanggapan atas
beberapa opini negatif yang mencoba menyudutkan pemerintah terkait lambatnya
proses pengesahan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU), termasuk UU
Perampasan Aset. Presiden menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan tugasnya
dengan baik dalam mengusulkan RUU dan menyerahkannya kepada DPR untuk dibahas
lebih lanjut.
Presiden Jokowi juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami mekanisme
legislatif yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, DPR memiliki peran yang
sangat vital sebagai representasi suara rakyat dalam menyusun dan mengesahkan
UU. Oleh karena itu, apabila ada UU yang belum dibahas atau disahkan, maka
pertanyaan dan desakan harus diarahkan kepada DPR, bukan kepada pemerintah.
Langkah ini adalah bagian dari komitmen Presiden Jokowi untuk menjaga
integritas dan transparansi dalam proses pemerintahan, serta menghormati
batas-batas wewenang yang telah diatur oleh konstitusi. Pemerintah akan selalu
mendukung dan memfasilitasi proses legislasi, namun tidak akan melampaui batas
kewenangannya.
Dengan demikian, isu-isu yang mencoba merusak citra pemerintah dengan
menuduh pemerintah lamban dalam proses pengesahan UU adalah tidak berdasar.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi terus berfokus pada upaya
pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sambil tetap menghormati peran dan fungsi
DPR dalam proses legislasi.
Masyarakat diharapkan tetap kritis dan cerdas dalam menyikapi informasi
yang beredar, serta mendukung upaya pemerintah dan DPR dalam menjaga stabilitas
nasional melalui proses legislasi yang baik dan benar.
0 comments:
Posting Komentar