Yogyakarta – Baru-baru ini beredar sebuah video yang menuduh bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan adalah ambisi pribadi Presiden Jokowi. Namun, narasi tersebut tidak berdasar dan sepenuhnya keliru. Faktanya, pemindahan IKN telah melalui prosedur yang sah dan sesuai konstitusi, diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta disahkan melalui Sidang Paripurna. Ini menunjukkan bahwa keputusan ini bukan keputusan pribadi, melainkan hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Pemindahan IKN merupakan langkah strategis untuk pemerataan pembangunan dan mengurangi beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan bisnis. Presiden Jokowi, bersama timnya, melakukan kajian mendalam sebelum mengajukan usulan ini ke DPR. Setelah melewati serangkaian diskusi dan evaluasi, DPR sebagai wakil rakyat menyetujui usulan tersebut melalui proses yang transparan dan demokratis.
Narasi yang menyebutkan bahwa pemindahan IKN hanya merupakan ambisi pribadi Presiden tidak hanya salah, tetapi juga bertujuan untuk memecah belah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pemindahan Ibu Kota ini telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang telah dibahas secara matang untuk menjawab tantangan pembangunan di masa depan.
Perlu diingat bahwa DPR, sebagai perwakilan rakyat, memiliki peran penting dalam memutuskan kebijakan ini. Dengan keterlibatan DPR, keputusan pemindahan IKN memiliki landasan hukum yang kuat dan didasarkan pada kepentingan jangka panjang bangsa, bukan kepentingan pribadi.
Pemerintah tetap teguh menjalankan amanah rakyat dan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan konstitusi. Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang tidak berdasar.
Pemindahan IKN adalah bagian dari upaya besar
bangsa ini untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik, demi pemerataan
pembangunan dan kemajuan Indonesia. Mari kita dukung langkah pemerintah dalam
menciptakan masa depan
0 comments:
Posting Komentar