Yogyakarta – Baru-baru ini, beredar
informasi yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait dugaan
kenaikan pajak bagi masyarakat umum. Namun, Wakil Menteri Keuangan II, Thomas
Djiwandono, menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Pemerintah tidak berencana
menaikkan pajak bagi perorangan maupun perusahaan lokal nasional. Kebijakan
Minimum Tax 15% yang direncanakan oleh pemerintah hanya berlaku untuk
perusahaan multinasional yang tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.
Penerapan Minimum Tax ini sejalan dengan kesepakatan global untuk
memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil di negara-negara
tempat mereka memperoleh keuntungan, meskipun tidak memiliki kehadiran fisik.
Tujuannya adalah untuk menutup celah perpajakan yang selama ini dimanfaatkan
oleh perusahaan multinasional untuk menghindari kewajiban pajak di
negara-negara tertentu, termasuk Indonesia.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan
sistem perpajakan yang lebih adil, tanpa memberatkan masyarakat umum atau
pelaku usaha lokal. Thomas Djiwandono menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan
mempengaruhi pajak bagi perorangan maupun UMKM lokal. Dengan demikian, isu
kenaikan pajak untuk masyarakat adalah hoax yang tidak berdasar.
Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan fiskal dengan cara-cara
yang tidak membebani rakyat. Di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi,
kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat basis penerimaan pajak tanpa
mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat tidak mudah
terpengaruh oleh opini negatif yang menyesatkan. Mari bersama-sama mendukung
upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan ekonomi dan menjaga stabilitas
nasional demi kemajuan Indonesia yang lebih baik.
0 comments:
Posting Komentar