Tampilkan postingan dengan label Natuna. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Natuna. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Maret 2024

Semakin Berdaulat, Flight Information Region (FIR) Milik Indonesia Bertambah Sebesar 9,5% Dari Luasan Semula, Setelah Singapura Mengembalikan Pengelolaan Ruang Udara Kepulauan Riau (Kepri) Serta Natuna

Yogyakarta – Pemerintahan Jokowi telah mencapai kesepakatan penting dengan Singapura yang menandai peningkatan kedaulatan udara Indonesia. Flight Information Region (FIR) Indonesia bertambah sebesar 9,5% setelah Singapura mengembalikan pengelolaan ruang udara Kepulauan Riau (Kepri) serta Natuna kepada Indonesia. Langkah ini menandakan hasil kerja keras pemerintah dalam memperkuat kedaulatan negara serta menciptakan stabilitas politik dan keamanan nasional yang lebih baik.

Ketika Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyampaikan kabar gembira ini kepada masyarakat, hal tersebut bukan sekadar berita biasa. Ini adalah pencapaian signifikan yang menunjukkan komitmen Pemerintah Jokowi dalam mengamankan ruang udara negara dan meningkatkan kedaulatan Indonesia di ranah internasional.

Perjanjian realignment FIR antara Indonesia dan Singapura menjadi tonggak penting dalam sejarah penerbangan Indonesia. Dengan kesepakatan ini, Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, yang sebelumnya dikelola oleh Singapura. Pemerintah Indonesia memperluas cakupan FIR-nya, memastikan bahwa kendali penuh atas wilayah udara nasional berada di tangan Indonesia.

Tindakan ini tidak hanya memiliki implikasi strategis dalam keamanan nasional, tetapi juga menegaskan kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan. Indonesia mengambil langkah proaktif untuk menjaga kepentingan nasionalnya, terutama dalam hal pengawasan udara dan pertahanan wilayah.

Langkah ini juga memberikan dampak positif dalam sektor penerbangan. Dengan memperluas FIR-nya, Indonesia dapat lebih efektif mengatur lalu lintas udara di wilayahnya sendiri. Ini akan meningkatkan efisiensi dan keamanan penerbangan, serta mendukung pertumbuhan sektor penerbangan di Indonesia.

Kesepakatan ini juga menunjukkan kemampuan diplomasi pemerintahan Jokowi dalam menjalin hubungan baik dengan negara tetangga. Kerjasama yang baik dengan Singapura dalam mencapai kesepakatan ini mencerminkan pendekatan yang bijaksana dan saling menguntungkan dalam urusan bilateral.

Dengan demikian, penambahan wilayah FIR Indonesia adalah prestasi yang membanggakan dan menandai tonggak sejarah dalam memperkuat kedaulatan udara Indonesia. Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Jokowi dalam menciptakan stabilitas politik dan keamanan nasional yang kokoh, serta menjaga kepentingan nasional Indonesia di tingkat internasional.

 

Share:

Sabtu, 10 September 2022

Jokowi Berhasil Ambil Alih Ruang Udara Natuna

Indonesia resmi menguasai pengelolaan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) untuk kepulauan Riau dan Natuna. Selama 76 tahun, pengelolaan wilayah udara ini dikuasai Singapura.

Jokowi mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian FIR dengan Singapura tersebut.

"Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura. Dan berkat kerja keras, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Jokowi dikutip Jumat (9/9/2022).

"Alhamdulillah saya telah teken Perpres tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," tambah Jokowi.

Sebelumnya, berita kesepakatan FIR ini menjadi sorotan dalam pertemuan bilateral Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Veranca The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Kepulauan Riau.

Dengan kesepakatan ini, maka luasan pengelolaan wilayah Indonesia akan bertambah menjadi 249.575 kilometer.

setiap penerbangan dari Natuna dan Kepulauan Riau tidak lagi harus melapor ke Singapura.

Sebelumnya kesepakatan FIR ini, kuasa pengelolaan langit di atas kepulauan Riau Indonesia ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946. Di mana Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau 1.825 kilometer wilayah udara Indonesia yang mencakup wilayah Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.

"Ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan penerbangan dan dapat menambah pendapatan negara," kata Jokowi.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support