Tampilkan postingan dengan label SatgasPMK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SatgasPMK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Juni 2022

Jokowi Perintahkan Lockdown Daerah Zona Merah Kasus Wabah PMK

Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Letjen TNI Suharyanto untuk menerapkan lockdown di tingkat kecamatan sebagai upaya penanganan wabah penyakit mulut dan kuku.

"Bagi provinsi yang kecamatannya ternyata sudah terinfeksi lebih dari 50 persen ini tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain, jadi semuanya di-lockdown," kata Suharyanto dalam rapat koordinasi penanganan wabah PMK melalui kanal YouTube Pusdalops BNPB, Jumat (24/6/2022).

Berikutnya adalah membentuk posko PMK untuk mengawasi lalu lintas hewan ternak, dengan mengaktifkan posko PPKM Mikro di tingkat Desa, kecamatan yang selama ini digunakan untuk pengendalian kasus COVID-19.

"Gunakan posko-posko ini untuk memonitor dan mengawasi dan melaksanakan tahap-tahap penanganan terkait dengan PMK/ Terkait data vaksinasi, testing, tracing, ini akan dilaksanakan lagi jadi sama polanya sama seperti COVID-19," kata dia.

Ia meminta setiap daerah mengaktifkan lagi posko-posko lintas daerah, jembatan timbang, pelabuhan laut dan udara, dan posko desa untuk mengawasi lalu lintas ternak.

Selain itu Suharyanto meminta provinsi, kabupaten/kota yang belum terkena wabah PMK dapat menjaga pintu-pintu masuk ke wilayahnya, agar jangan sampai ada lalu lintas hewan yang masuk, apalagi jika hewan ternaknya belum terjamin kesehatannya.

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan edukasi terkait wabah PMK kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha. "Mohon diperkuat lagi komunikasi publik oleh para pimpinan daerah di wilayah masing-masing, sehingga masyarakat tetap tenang, masyarakat tetap waspada dan menyadari sepenuhnya terkait dengan penanganan penyakit mulut dan kuku ini," ujarnya.

Suharyanto mengatakan, saat ini, terdapat 15 provinsi yang belum terdeteksi wabah PMK. Untuk itu, ia mengimbau pemerintah daerah untuk menjaga pintu masuk dan memonitor lalu lintas hewan ternak yang masuk ke wilayah mereka.

"Untuk sementara sampai dengan penyakit mulut dan kuku ini teratasi, mohon itu dijadikan, ditutup dulu batas-batas kabupaten/kota apalagi yang belum terkena penyakit mulut dan kuku," tuturnya.

Lebih lanjut, Suharyanto menambahkan, pihaknya memantau perkembangan harga daging di daerah agar penanganan wabah PMK tak membuat masyarakat panik. "Tidak menimbulkan kelangkaan daripada harga kebutuhan pokok masyarakat terutama harga daging," ucapnya.


 

Share:

Sabtu, 25 Juni 2022

JOKOWI SETUJUI PEMBENTUKAN SATGAS PMK


Berkaca pada Satgas Covid-19, Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang saat ini secara luas menyerang hewan ternak di Indonesia. Satgas ini akan diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Bapak Presiden sudah menyetujui struktur daripada Satgas Penanganan PMK yang nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB,” kata Airlangga dalam keterangan pers yang juga dihadiri oleh Kepala BNPB dan Menteri Agama usai rapat terbatas mengenai Penyakit Mulut dan Kuku di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Satgas akan dibantu oleh wakilnya, yaitu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen Peternakan dan Keswan) Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Asisten Operasi (Asops) Kapolri dan Asops Panglima TNI.

Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah membentuk Satgas Penanganan PMK yang akan mengkoordinasikan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan, terutama terkait penyediaan vaksin dan obat, serta pelaksanaan vaksinasi.

“Untuk penanganan PMK di daerah akan berbasis level mikro seperti dalam penanganan Covid-19, akan diberikan larangan untuk hewan hidup (sapi) bergerak di level kecamatan yang terdampak PMK, atau kita sebut Daerah Merah," kata Airlangga, Kamis (23/6/2022).

Per 23 Juni 2022, terdapat 1.755 Kecamatan masuk daerah merah atau 38,0% dari total 4.614 Kecamatan yang terdampak di 213 Kabupaten/Kota.

Kebijakan penanganan PMK akan diatur secara detail di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri). Pembentukan dan struktur Satgas Penanganan PMK pun telah disetujui Presiden Joko Widodo. Nantinya, Satgas PMK akan dipimpin Letjen TNI, Suharyanto didampingi wakil dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, serta Asops Kapolri dan Panglima TNI.

"Struktur ini mirroring dengan struktur Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Menko Airlangga.

Sementara itu, Kepala BNPB Suharyanto menyampaikan, Satgas Penanganan PMK akan bekerja secepat mungkin untuk menangani wabah yang semakin meluas saat ini. Menurutnya, Satgas Penanganan PMK juga telah memiliki model penanganan wabah, yakni seperti halnya penanganan Covid-19.

“Kita sudah punya model pada saat penanganan Covid, sehingga hal-hal yang dilakukan saat penanganan Covid-19 yang saat ini juga masih berjalan ini akan kami terapkan dalam penanganan mulut dan kuku,” ujar dia.

Selanjutnya, Satgas Penanganan PMK akan melakukan rapat koordinasi dan mengunjungi berbagai daerah, khususnya daerah merah agar secepatnya wabah PMK dapat tertangani.

“Mohon dari aparat pemerintah daerah, para gubernur, bupati, wali kota, menyiapkan sehingga kita bersama-sama bisa menangani penyakit mulut dan kuku pada ternak di Indonesia ini dengan secepat mungkin,” kata Suharyanto.

Dalam rapat bersama Presiden Jokowi itu juga disetujui pengadaan vaksin untuk tahun 2022 sekitar 28,7 juta dosis dengan pembiayaan dari anggaran program PEN 2022.

“Bapak Presiden memberikan arahan untuk obat-obatan harus segera disiapkan dan jumlah vaksinator agar dilengkapi," tegasnya.


Share:

Definition List

Unordered List

Support