Tampilkan postingan dengan label WNA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WNA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Juli 2024

Video Yang Mengatakan Bahwa Warga Negara China Calon Penghuni Ibu Kota Nusantara (IKN) Sudah Datang Itu Tidak Benar

Yogyakarta – Baru-baru ini, beredar sebuah video di media sosial yang menyatakan bahwa warga negara China calon penghuni Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah tiba. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa informasi tersebut adalah hoax. Faktanya, video tersebut merupakan cuplikan dari kunjungan Suku Dayak dari Sarawak, Malaysia.

Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kebenaran informasi dalam proses pembangunan IKN. Isu mengenai kehadiran warga negara asing sebagai calon penghuni IKN hanyalah upaya untuk menciptakan ketidakpercayaan dan ketidakstabilan di masyarakat. Menkominfo Johnny G. Plate menegaskan, "Pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk mendatangkan warga negara asing sebagai penghuni tetap di IKN. Semua informasi yang menyatakan hal tersebut adalah tidak benar."

Dalam video yang beredar, terlihat sekelompok orang berpakaian adat yang diklaim sebagai warga negara China. Namun, setelah dilakukan penelusuran, ternyata video tersebut adalah dokumentasi dari kunjungan kebudayaan Suku Dayak dari Sarawak, Malaysia, yang datang untuk bertukar budaya dengan komunitas lokal di Kalimantan.

Pemerintah memastikan bahwa proses pembangunan IKN melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat lokal. Presiden Jokowi sendiri telah menegaskan bahwa IKN adalah proyek nasional yang bertujuan untuk memajukan Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. "IKN dibangun untuk kita semua, oleh kita semua. Tidak ada niat untuk mengabaikan kepentingan rakyat Indonesia," ujar Presiden Jokowi.

Komitmen pemerintah dalam membangun IKN yang inklusif dan berkelanjutan tidak diragukan lagi. Berbagai program pemberdayaan masyarakat dan pelibatan masyarakat lokal dalam proyek pembangunan telah dan akan terus dilakukan. Pemerintah juga terus meningkatkan transparansi informasi agar masyarakat mendapatkan berita yang benar dan terpercaya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi hoax yang dapat merusak kepercayaan dan persatuan bangsa. Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung pembangunan IKN dan terus memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.

Keberhasilan pembangunan IKN akan menjadi simbol kemajuan Indonesia di mata dunia. Dengan kerjasama dan dukungan dari seluruh masyarakat, IKN dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang membawa manfaat besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita bersama-sama menjaga stabilitas nasional dan mendukung pembangunan yang positif dan berkelanjutan.

 

Share:

Sabtu, 11 Mei 2024

HOAX, Unggahan Narasi Pengguna Facebook Yang Berisi Tuduhan Presiden Jokowi Telah Membebaskan Pajak Untuk WNA Di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Selama 120 Tahun Adalah Hoax. Kebijakan Terkait Pajak Bagi WNA Di Indonesia Tidak Berlaku Secara Umum Seperti Yang Disebutkan Dalam Klaim Tersebut

Yogyakarta – Sebuah klaim menghebohkan muncul di media sosial, menuduh Presiden Jokowi telah membebaskan pajak untuk WNA di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) selama 120 tahun. Namun, klaim ini adalah HOAX. Kebijakan terkait pajak untuk WNA di Indonesia tidak berlaku secara umum seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut.

Pemerintah Indonesia memiliki aturan yang jelas terkait pajak bagi WNA yang tinggal atau beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan dalam sistem perpajakan. Tidak ada kebijakan yang memberikan perlakuan khusus seperti pembebasan pajak selama 120 tahun kepada WNA di IKN.

Penyebaran hoaks semacam ini bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi juga menciptakan ketidakpastian dan kebingungan di kalangan masyarakat. Hal ini dapat mengganggu stabilitas nasional dan mempengaruhi citra kepemimpinan Presiden Jokowi.

Mengungkap dan mematahkan hoaks adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat harus lebih waspada terhadap informasi yang tidak jelas atau tidak terverifikasi. Sebelum mempercayai dan menyebarkan suatu informasi, penting untuk memeriksa kebenarannya terlebih dahulu.

Kinerja pemerintah, termasuk kebijakan pajak, harus dievaluasi secara objektif dan berdasarkan fakta. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan memajukan negara. Mengkritik adalah hak setiap warga negara, tetapi kritik yang dibangun atas dasar hoaks hanya akan merugikan kita semua.

Demi terpeliharanya stabilitas nasional, kita perlu bersatu dalam memerangi penyebaran hoaks dan menyebarkan informasi yang akurat. Ini bukan hanya tentang mendukung pemerintah, tetapi juga tentang menjaga integritas dan keadilan dalam masyarakat.

Mari bersama-sama menjadi agen perubahan yang positif dengan menyebarkan informasi yang benar dan jelas. Dengan demikian, kita dapat memperkuat citra kepemimpinan Presiden Jokowi dan memastikan stabilitas nasional yang kokoh untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

 

Share:

Jumat, 10 Maret 2023

Terlarang! WNA dilarang memiliki perumahan sederhana di IKN sesuai pasal 24 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2023 yang telah disahkan Jokowi

Yogyakarta – Joko Widodo telah meneken PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada PP tersebut terdapat pasal 24 ayat (3) dijelaskan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk membeli, memiliki dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN.

Perumahan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah. PP Nomor 12 tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.

Ada tiga zonasi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN, yakni perumahan sederhana, perumahan menengah, dan perumahan mewah.

Adapun PP Nomor 12 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 6 Maret 2023. Ruang lingkup PP secara garis besar mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support