Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi merombak struktur organisasi Kementerian Pertahanan. Kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto itu kini memiliki Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan. Selain Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan, Jokowi juga mengubah nama Badan Instalasi Strategis Pertahanan menjadi Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan.
Perombakan susunan organisasi Kemhan ini tertuang dalam Perpres Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan. Perpres itu ditetapkan Jokowi pada 17 Juni 2022. Perubahan ini difungsikan agar Kementerian Pertahanan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam mempertahankan kedaulatan negara.
Selain itu, Perpres Nomor 94 Tahun 2022 salah satunya juga mengatur terkait banyaknya staf khusus Menteri Pertahanan yang dapat diangkat yaitu sejumlah lima orang. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 53 dimana staf khusus tersebut bertanggung jawab kepada Menhan.
Jika dicermati antara susunan organisasi di Perpres 94/2022 dan Perpres 58/2015, terlihat Badan Penelitian dan Pengembangan di Perpres 58/2015 menjadi Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan di Perpres 94/2022. Sedangkan Badan Instalasi Strategis Pertahanan di Perpres 58/2015 menjadi Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan di Perpres 94/2022.
Berikut tugas dan fungsi Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan:
penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Berikut tugas dan fungsi Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan:
penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
pelaksanaan pengelolaan di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
0 comments:
Posting Komentar