Sabtu, 24 September 2022

Instruksi Jokowi Kebut Produksi Alat SPKLU

Joko Widodo mengeluarkan instruksi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas. Ini merupakan komitmen untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target Net Zero Emission pada 2060. 

Intruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.(Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah di sahkan Jokowi.

Guna mendukung hal itu, sangat diperlukan fasilitas berupa stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Kemenperin melakukan percepatan produksi alat pengisian daya kendaraan listrik. Selain itu kemenprin akan memberikan dukungan teknis untuk pendalaman struktur industri KBLBB dalam negeri agar mampu memenuhi target capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Selanjutnya, melakukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri KBLBB. kataJuru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulis.

Kemenperin bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertugas memberikan sosialisasi dan/atau bimbingan teknis kepada pelaku usaha di bidang kendaraan bermotor listrik dan fasilitas pendukung kendaraan bermotor listrik mengenai kemudahan dan percepatan kendaraan listrik masuk dalam katalog elektronik.

Sosialisasi mengenai berbagai jenis produk kendaraan listrik juga akan diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat pengadaan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Febri mengatakan, tugas-tugas tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

"Peraturan dimaksud bertujuan untuk mengakselerasi industrialisasi KBLBB. Bukan hanya sekadar memproduksi, namun juga memberikan gambaran yang lebih komprehensif untuk terus mengembangkan subsektor ini dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan,"ujarnya.

 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support