Yogyakarta – Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Keppres tersebut terdiri dari 14 pasal yang mengatur terkait rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi yang ditetapkan pada 15 Maret 2023.
Berdasarkan dokumen salinan Keppres pada Pasal 2 menyebut tim pemantau ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Jokowi selaku kepala negara. Diterangkan juga tugas dari tim pemantau penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM.
Tim pemantau penyelesaian pelanggaran HAM berat ini diketuai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso.
Selain Keppres Jokowi juga mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Instruksi tersebut ditujukan kepada hampir seluruh menteri. Yaitu Menko Polhukam; Menko PMK; Mendagri; Menlu; Menag; Menkumham; Menkeu; Mendikbud Ristek; Menkes; Mensos; Menaker; Menteri PUPR; Mentan; Menteri BUMN; Menteri Koperasi dan UMKM; Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Selain itu tiga kepala lembaga penegak hukum yang diinstruksikan adalah Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri.
0 comments:
Posting Komentar