Tampilkan postingan dengan label Pelanggaran HAM Berat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelanggaran HAM Berat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 April 2024

HOAX! Beredarnya Video Yang Mengatakan Bahwa Jokowi Adalah Ketua PKI Adalah Sebuah KEBOHONGAN BESAR, Faktanya Rekaman Tersebut Berisi Permintaan Maaf Presiden Atas 12 Kasus Pelanggaran HAM Di Masa Lalu

Yogyakarta – Sebuah video yang beredar mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo adalah ketua PKI (Partai Komunis Indonesia) merupakan kebohongan besar. Faktanya, rekaman tersebut justru memuat permintaan maaf Presiden atas 12 kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Klaim yang menyebut Jokowi sebagai ketua PKI adalah salah informasi yang berbahaya dan menyesatkan. Presiden Jokowi telah terbukti sebagai pemimpin yang berkomitmen terhadap ideologi Pancasila dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Rekaman tersebut sebenarnya adalah upaya transparansi dan akuntabilitas Presiden terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Permintaan maafnya merupakan langkah penting dalam proses rekonsiliasi dan memperbaiki hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang terdampak.

Pentingnya membedakan antara fakta dan hoaks dalam informasi yang beredar tidak dapat dipandang enteng. Hoaks dapat merusak reputasi seseorang dan menciptakan ketegangan sosial yang tidak perlu.

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya lebih jauh. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama memerangi penyebaran hoaks dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

 

Share:

Rabu, 29 Maret 2023

Melangkah dengan Berani! Jokowi keluarkan Inpres 2/2023 terkait pemulihan hak korban dan pencegahan supaya pelanggaran HAM Berat di masa lalu

Yogyakarta – Jokowi telah menerima laporan terkait penyelidikan pelanggaran HAM berat masa oleh tim penyelesaian non – yudisial.  Menindak lanjuti laporan tersebut kemudian Jokowi mengeluarkan Inpres 2/2023 terkait pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non – yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM).

Inpres tersebut memberikan instruksi kepada 19 kementerian/lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM yang mencakup 2 hal.

Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana. Kedua, mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi.

Jokowi berharap dengan adanya inpres ini bisa memberikan rasa keadilan yang layak kepada para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Selain itu Jokowi juga berharap supaya kejadian pelanggaran HAM berat tersebut tidak terulang kembali dimasa depan.

 

Share:

Sabtu, 18 Maret 2023

Mulai Bergerak! Jokowi membentuk Tim Pemantau terkait Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat

 

Yogyakarta – Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Keppres tersebut terdiri dari 14 pasal yang mengatur terkait rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi yang ditetapkan pada 15 Maret 2023.

Berdasarkan dokumen salinan Keppres pada Pasal 2 menyebut tim pemantau ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Jokowi selaku kepala negara. Diterangkan juga tugas dari tim pemantau penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM.
Tim pemantau penyelesaian pelanggaran HAM berat ini diketuai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso.

Selain Keppres Jokowi juga mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Instruksi tersebut ditujukan kepada hampir seluruh menteri. Yaitu Menko Polhukam; Menko PMK; Mendagri; Menlu; Menag; Menkumham; Menkeu; Mendikbud Ristek; Menkes; Mensos; Menaker; Menteri PUPR; Mentan; Menteri BUMN; Menteri Koperasi dan UMKM; Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Selain itu tiga kepala lembaga penegak hukum yang diinstruksikan adalah Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri.

 

Share:

Senin, 22 Agustus 2022

KSP: Jokowi Berkomitmen Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang telah ditandatangani Presiden merupakan salah satu komitmen serius Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu adalah janji dan komitmen Presiden Jokowi yang tidak pernah berhenti,” ujar Jaleswari dikutip dari keterangan pers yang diterima, Ahad (21/8).

Dia menjelaskan, sejak menjabat sebagai Presiden pada 2014, Jokowi telah berupaya keras menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi juga memerintahkan untuk pelanjutan proses pengadilan (yudisial) dengan memerintahkan Kejaksaan Agung dan mendorong Komnas HAM bekerja memenuhi unsur-unsur dan proses hukum.

Paralel dengan proses yudisial, Jokowi juga memberikan arahan perlunya penyelesaian di luar pengadilan (non-yudisial) yang lebih berorientasi pada perlindungan dan rehabilitasi hak korban dan keluarga korban.

Jaleswari mengatakan, pada peringatan Hari HAM Sedunia 9 Desember 2014 di Yogyakarta, Jokowi menemui korban pelanggaran HAM untuk mendengarkan aspirasi mereka. Kemudian pada 2015, juga sempat digagas pembentukan Komite Rekonsiliasi dan Komite Pengungkapan Kebenaran.

Selanjutnya pada 2016 digelar simposium nasional tentang peristiwa 1965/1966 dan rencana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional di 2016, namun mendapat penolakan publik dengan berbagai alasan.

Pada Mei 2018, Jokowi pun menerima audiensi keluarga korban pelanggaran HAM di Istana guna mendengar aspirasi dan harapan para korban. Masih pada tahun yang sama, dibentuk Tim Gabungan Terpadu Tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Kemudian pada 2019, dimulailah pembahasan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi setelah UU No. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.

“Pada tahun 2021 Jaksa Agung mulai melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran HAM di Paniai tahun 2014, dan dalam waktu dekat ini Pengadilan HAM atas kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar,” jelas Jaleswari.

Menurut dia, tidak ada jalan tunggal bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, hingga saat ini, tercatat ada 13 peristiwa pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan.

Sembilan peristiwa di antaranya merupakan pelanggaran HAM berat masa lalu. Yakni peristiwa 1965/1966; peristiwa penembakan misterius 1983-1984; peristiwa Talangsari 1989; peristiwa Mei 1998; peristiwa penghilangan paksa 1997/1998; peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999; peristiwa Dukun Santet 1999; peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998; dan peristiwa Simpang KKA Aceh 1999.

Sedangkan empat peristiwa lainnya terjadi setelah tahun 2000, yaitu peristiwa Wasior 2001, peristiwa Wamena 2003, peristiwa Jambo Keupok 2003, dan peristiwa Paniai 2014.

“Dari berbagai peristiwa yang bentangan waktu dan tempatnya sedemikian panjang dan luas, serta konstruksi dan tipologinya yang bermacam-macam, dipastikan tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu pendekatan,” ujar dia.

Jaleswari mengatakan, berdasarkan pengalaman dari berbagai negara, setidaknya ada dua jalan yang perlu ditempuh, yakni jalan penyelesaian yudisial dan non-yudisial. Menurut dia, kedua jalur penyelesaian ini bersifat saling melengkapi, bukan saling menggantikan guna memastikan penyelesaian kasus secara menyeluruh.

Dia menyebut, Keppres tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu itupun merupakan langkah terobosan pemerintah mempercepat pemenuhan hak-hak korban.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support