Tampilkan postingan dengan label Kemenkumham. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemenkumham. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Agustus 2024

Menkumham Membantah Adanya Rencana Penerbitan Perppu Pilkada Oleh Presiden Jokowi Untuk Menganulir Putusan MK

Yogyakarta – Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh kabar yang beredar mengenai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, dengan tegas menyatakan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak benar dan terlalu berlebihan.

Menkumham menjelaskan bahwa isu penerbitan Perppu Pilkada ini sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menciptakan keresahan di masyarakat. Tidak ada rencana dari Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu yang bertujuan menganulir putusan MK terkait Pilkada. Pemerintah selalu menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga yudikatif, termasuk MK.

Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi terus menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Upaya-upaya untuk menciptakan stabilitas politik dan menjaga kelangsungan demokrasi melalui proses hukum yang benar selalu menjadi prioritas pemerintah. Oleh karena itu, setiap isu yang menyebutkan adanya intervensi pemerintah terhadap keputusan MK adalah tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk merusak citra pemerintah.

Penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dan bijak dalam menyikapi berbagai isu yang beredar, terutama yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Pemerintah terus bekerja keras untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan transparan, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada yang menjadi salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

Menkumham juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat dan selalu mengedepankan fakta. Dengan demikian, kita bisa bersama-sama menjaga stabilitas nasional dan mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Pemerintah berkomitmen untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, demi terciptanya Indonesia yang lebih baik dan maju. Mari kita jaga keutuhan bangsa dengan mendukung kinerja pemerintah dan melawan segala bentuk informasi yang tidak benar. 

 

Share:

Rabu, 29 Maret 2023

Melangkah dengan Berani! Jokowi keluarkan Inpres 2/2023 terkait pemulihan hak korban dan pencegahan supaya pelanggaran HAM Berat di masa lalu

Yogyakarta – Jokowi telah menerima laporan terkait penyelidikan pelanggaran HAM berat masa oleh tim penyelesaian non – yudisial.  Menindak lanjuti laporan tersebut kemudian Jokowi mengeluarkan Inpres 2/2023 terkait pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non – yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM).

Inpres tersebut memberikan instruksi kepada 19 kementerian/lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM yang mencakup 2 hal.

Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana. Kedua, mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi.

Jokowi berharap dengan adanya inpres ini bisa memberikan rasa keadilan yang layak kepada para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Selain itu Jokowi juga berharap supaya kejadian pelanggaran HAM berat tersebut tidak terulang kembali dimasa depan.

 

Share:

Senin, 12 September 2022

Ulah Imigrasi Bikin Jokowi Ngamuk Lagi!

Joko Widodo menegur otoritas imigrasi yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan layanan visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Joko Widodo menyebut bahwa banyak keluhan yang masuk mengenai urusan imigrasi sehingga dia mengharapkan perubahan total dalam pelayanan imigrasi menjadi lebih memudahkan dan melayani. 


Hal ini diungkapkan ketika memimpin rapat bersama jajarannya yang secara khusus membahas mengenai visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Jumat (9/9/2022).

"Jadi yang kita lihat dan disampaikan ke saya, banyak, baik dari investor, baik mengenai turis, baik mengenai orang yang ingin dapat kitas izin tinggal, auranya yang saya rasakan itu, imigrasi ini masih mengatur dan mengontrol," tegas Jokowi.

"Sehingga apa? Akhirnya apa? Menyulitkan. Ini yang diubah total, harus. Yang seharusnya auranya adalah memudahkan dan melayani. Harus berubah total. Kalau kita ingin investasi datang, turis datang, harus diubah," lanjutnya.

Jokowi berpandangan seharusnya dalam hal pemberian visa atau Kitas kepada para investor dilihat juga besarnya investasi, jumlah lapangan kerja yang terbuka, hingga kontribusi terhadap ekonomi maupun peningkatan ekspor.

"Jadi orang diberikan, baik itu yang namanya visa, yang namanya kitas-kalau kita ya-mereka melihat itu. Kalau dia investor, investasinya berapa, sih? Dia lihat, negara itu pasti lihat. Dia membuka lapangan kerja berapa ribu orang, sih? Atau memberikan kontribusi terhadap ekonomi kita berapa, sih? Orientasinya mesti harus ke sana. Atau meningkatkan ekspor berapa, sih?" tegasnya.

Melihat masalah ini, Jokowi menegaskan dirinya ingin kembali memastikan agar pelayanan imigrasi lebih melayani dan meninggalkan gaya-gaya lama.

Menurut Presiden, visa maupun Kitas bagi para investor maupun tenaga ahli asing diyakini akan memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia.

"Ini yang begini-begini ini bermanfaat sekali bagi rakyat kita. Kita harus mulai betul-betul, Pak Menteri, mengubah ini, Pak. Ganti itu kalau kira-kira memang enggak punya kemampuan untuk reform seperti itu, ganti semuanya dari dirjen sampai bawahnya, ganti, akan berubah. Kalau ndak, enggak akan berubah," ucapnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Share:

Senin, 22 Agustus 2022

KSP: Jokowi Berkomitmen Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang telah ditandatangani Presiden merupakan salah satu komitmen serius Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu adalah janji dan komitmen Presiden Jokowi yang tidak pernah berhenti,” ujar Jaleswari dikutip dari keterangan pers yang diterima, Ahad (21/8).

Dia menjelaskan, sejak menjabat sebagai Presiden pada 2014, Jokowi telah berupaya keras menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi juga memerintahkan untuk pelanjutan proses pengadilan (yudisial) dengan memerintahkan Kejaksaan Agung dan mendorong Komnas HAM bekerja memenuhi unsur-unsur dan proses hukum.

Paralel dengan proses yudisial, Jokowi juga memberikan arahan perlunya penyelesaian di luar pengadilan (non-yudisial) yang lebih berorientasi pada perlindungan dan rehabilitasi hak korban dan keluarga korban.

Jaleswari mengatakan, pada peringatan Hari HAM Sedunia 9 Desember 2014 di Yogyakarta, Jokowi menemui korban pelanggaran HAM untuk mendengarkan aspirasi mereka. Kemudian pada 2015, juga sempat digagas pembentukan Komite Rekonsiliasi dan Komite Pengungkapan Kebenaran.

Selanjutnya pada 2016 digelar simposium nasional tentang peristiwa 1965/1966 dan rencana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional di 2016, namun mendapat penolakan publik dengan berbagai alasan.

Pada Mei 2018, Jokowi pun menerima audiensi keluarga korban pelanggaran HAM di Istana guna mendengar aspirasi dan harapan para korban. Masih pada tahun yang sama, dibentuk Tim Gabungan Terpadu Tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Kemudian pada 2019, dimulailah pembahasan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi setelah UU No. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.

“Pada tahun 2021 Jaksa Agung mulai melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran HAM di Paniai tahun 2014, dan dalam waktu dekat ini Pengadilan HAM atas kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar,” jelas Jaleswari.

Menurut dia, tidak ada jalan tunggal bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, hingga saat ini, tercatat ada 13 peristiwa pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan.

Sembilan peristiwa di antaranya merupakan pelanggaran HAM berat masa lalu. Yakni peristiwa 1965/1966; peristiwa penembakan misterius 1983-1984; peristiwa Talangsari 1989; peristiwa Mei 1998; peristiwa penghilangan paksa 1997/1998; peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999; peristiwa Dukun Santet 1999; peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998; dan peristiwa Simpang KKA Aceh 1999.

Sedangkan empat peristiwa lainnya terjadi setelah tahun 2000, yaitu peristiwa Wasior 2001, peristiwa Wamena 2003, peristiwa Jambo Keupok 2003, dan peristiwa Paniai 2014.

“Dari berbagai peristiwa yang bentangan waktu dan tempatnya sedemikian panjang dan luas, serta konstruksi dan tipologinya yang bermacam-macam, dipastikan tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu pendekatan,” ujar dia.

Jaleswari mengatakan, berdasarkan pengalaman dari berbagai negara, setidaknya ada dua jalan yang perlu ditempuh, yakni jalan penyelesaian yudisial dan non-yudisial. Menurut dia, kedua jalur penyelesaian ini bersifat saling melengkapi, bukan saling menggantikan guna memastikan penyelesaian kasus secara menyeluruh.

Dia menyebut, Keppres tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu itupun merupakan langkah terobosan pemerintah mempercepat pemenuhan hak-hak korban.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support