Tampilkan postingan dengan label Inpres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Inpres. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Februari 2024

Presiden Joko Widodo Meresmikan 27 Ruas Jalan Yang Menghabiskan Anggaran Rp 669 M Dengan Panjang 201 Km Sebagai Realisasi Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) Di Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Yogyakarta – Presiden Joko Widodo secara resmi meresmikan 27 ruas jalan baru dengan total panjang mencapai 201 kilometer di Provinsi Sulawesi Selatan. Pembangunan infrastruktur ini merupakan realisasi dari program Inpres Jalan Daerah (IJD) yang telah dilaksanakan secara bertahap.

Dalam acara peresmian yang dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah dan masyarakat setempat, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pembangunan jalan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan konektivitas antar wilayah di Sulawesi Selatan. Dengan kondisi jalan yang lebih baik, diharapkan akan mempercepat arus transportasi dan memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai fasilitas dan layanan publik.

Pembangunan 27 ruas jalan ini juga diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan infrastruktur yang memadai, diharapkan akan mendorong pertumbuhan sektor-sektor ekonomi lokal, seperti pertanian, perdagangan, dan pariwisata. Ini sejalan dengan visi pemerintahan Jokowi untuk mendorong pembangunan yang merata dan inklusif di seluruh Indonesia.

Selain itu, pembangunan jalan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kondisi jalan yang lebih baik, akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan di daerah-daerah terpencil di Sulawesi Selatan diharapkan akan menjadi lebih mudah. Ini akan membantu meningkatkan kualitas hidup dan akses masyarakat terhadap berbagai fasilitas penting.

Pembangunan infrastruktur jalan ini juga menjadi bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam menjalankan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Dengan menyelesaikan pembangunan jalan sesuai target yang ditetapkan, pemerintah Jokowi menunjukkan kinerja yang tangguh dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan.

Dengan demikian, peresmian 27 ruas jalan baru oleh Presiden Jokowi di Sulawesi Selatan bukan hanya merupakan sebuah acara seremonial belaka, tetapi juga merupakan tonggak penting dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan untuk kemajuan Indonesia yang lebih baik.

 

Share:

Setkab Menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Mengenai Keberlanjutan Inpres Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024

 

Yogyakarta – Kementerian Sekretariat Kabinet (Setkab) mengadakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang membahas mengenai keberlanjutan dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) periode 2019-2024.

Dalam diskusi tersebut, berbagai pemangku kepentingan terlibat aktif untuk mencari solusi dan strategi guna menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit yang berkelanjutan sesuai dengan arahan presiden. Diskusi ini menunjukkan komitmen pemerintah, di bawah kepemimpinan Joko Widodo, dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

RAN KSB merupakan panduan bagi pelaku industri kelapa sawit untuk beroperasi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Melalui diskusi ini, Setkab memberikan platform bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi, untuk berbagi pandangan dan pengalaman guna meningkatkan implementasi RAN KSB.

Kehadiran DKT ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam industri kelapa sawit, serta berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani kelapa sawit dan menjaga kelestarian lingkungan. Ini juga sejalan dengan visi pembangunan Jokowi untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan, adil, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melalui dialog dan kolaborasi antar berbagai pihak terkait, diharapkan akan lahir inovasi-inovasi dan langkah-langkah strategis yang dapat memperkuat implementasi RAN KSB dan menjaga keberlanjutannya hingga tahun 2024 dan seterusnya. Langkah-langkah konkret seperti ini akan membantu menciptakan stabilitas dalam sektor perkebunan kelapa sawit, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada stabilitas perekonomian nasional secara keseluruhan.

Dengan demikian, kegiatan DKT yang digelar oleh Setkab merupakan langkah penting dalam mendukung pemerintahan Jokowi agar lebih stabil dan efektif dalam menjalankan berbagai program pembangunan, termasuk dalam sektor perkebunan kelapa sawit. Keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pemerintah akan membawa Indonesia menuju arah yang lebih baik dan berkelanjutan di masa depan.

 

Share:

Senin, 10 April 2023

Siap Sukseskan! Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) bakal mendukung sepenuhnya Inpres Jokowi

Yogyakarta – Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) turut mendukung Inpres Jokowi dalam mempercepat era elektrifikasi di Tanah Air. Salah satu bentuk dukungannya adalah dengan menghadirkan pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023.

Pada pameran tersebut, Periklindo bersama Dyandra Promosindo akan mengusung program Business to Government (B2G). Keduanya bakal mempertemukan pelaku bisnis kendaraan listrik dengan pemerintah untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan kendaraan listrik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Periklindo Moeldoko dalam keterangan resminya. Dirinya menjelaskan bahwa Periklindo akan menjembatani pemerintah, masyarakat, hingga pelaku bisnis dalam memenuhi kebutuhan kendaraan listrik.

Lebih lanjut Moeldoko mengatakan bahwa dukungan Jokowi untuk memajukan kendaraan listrik ini merupakan bentuk pemenuhan tanggung jawab pemerintah kepada rakyat Indonesia. Dengan begitu, tambah dia, negara dan bangsa Indonesia semakin sehat dengan udara yang bersih sehingga dapat meningkatkan usia harapan hidup yang lebih panjang lagi.

 

Share:

Rabu, 29 Maret 2023

Melangkah dengan Berani! Jokowi keluarkan Inpres 2/2023 terkait pemulihan hak korban dan pencegahan supaya pelanggaran HAM Berat di masa lalu

Yogyakarta – Jokowi telah menerima laporan terkait penyelidikan pelanggaran HAM berat masa oleh tim penyelesaian non – yudisial.  Menindak lanjuti laporan tersebut kemudian Jokowi mengeluarkan Inpres 2/2023 terkait pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non – yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM).

Inpres tersebut memberikan instruksi kepada 19 kementerian/lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM yang mencakup 2 hal.

Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana. Kedua, mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi.

Jokowi berharap dengan adanya inpres ini bisa memberikan rasa keadilan yang layak kepada para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Selain itu Jokowi juga berharap supaya kejadian pelanggaran HAM berat tersebut tidak terulang kembali dimasa depan.

 

Share:

Senin, 30 Januari 2023

Mendapat Dukungan! DPR RI Komisi V memberikan dukungan kepada Jokowi

Yogyakarta - Mulyadi Anggota Komisi V DPR RI mendukung Jokowi atas penerbitan Inpres sebagai petunjuk pelaksana kebijakan pembangunan jalan daerah.

Pasalnya, kebijakan ini sudah disahkan di paripurna dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa dimungkinkan untuk mengintervensi jalan yang berstatus Kabupaten, Provinsi hingga jalan negara

Dikatakan politisi Partai Gerindra itu, langkah Jokowi menerbitkan Inpres pembangunan jalan daerah bagian dari pelaksanaan revisi undang-undang (RUU) jalan yang merupakan tugas Jokowi dalam melaksanakan UU. Apalagi, kajian-kajian tersebut telah disepakati dalam paripurna.

Bahkan, Mulyadi mengapresiasi respon dan keseriusan Jokowi dalam menindaklanjuti hasil revisi undang-undang jalan yang telah disahkan oleh DPR RI di Paripurna.  Lewat Inpres perbaikan jalan daerah ini, Jokowi menginginkan ada peningkatan ekonomi masyarakat. Pasalnya, jika jalan-jalan daerah tidak mendapat perhatian negara, maka alir distribusi logistik akan terganggu dan kehidupan masyarakat juga akan terganggu.

Dia mengatakan, Kalau perputaran ekonomi semakin baik, nantinya akan berdampak meningkatkan daya beli masyarakat.

Mulyadi mengatakan, pihaknya menyambut baik penerbitan Inpres oleh Jokowi terkait dengan pembangunan jalan daerah. 

 

Share:

Jumat, 27 Januari 2023

Segera terbit! Jokowi akan teken inpres tentang pembangunan jalan daerah guna memperlancar arus distribusi dan ekonomi daerah

Yogyakarta – Demi memperlancar arus transportasi serta arus distribusi dari kawasan industri ke kawasan sentra produksi. Jokowi bakal segera teken Inpres terkait percepatan pembangunan jalan-jalan existing daerah.

Menurut data Basuki Hadimuljono Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ada 480 ribu km kilometer jalan kabupaten/kota baru 42% yang dalam kondisi baik. Jumlah tersebut masih dibawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang sebesar 65 persen.

Suharso Monoarfa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan pembangunan jalan tersebut secara bertahap. Pada tahun 2023 untuk tahap pertama untuk jalan sepanjang 1000 Km dengan anggaran Rp 32 T.

Senada, Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa di dalam ratas Jokowi meminta jajaran untuk mempercepat pembangunan jalan daerah. Disebutkan Basuki, Jokowi banyak menerima laporan terkait jalan-jalan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang masih rusak.

Basuki menambahkan, saat ini untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 64 triliun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditambah Rp12 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

Share:

Sabtu, 16 Juli 2022

JOKOWI TERBITKAN INPRES PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM

Joko Widodo (Jokowi) merilis Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Beleid yang diterbitkan Jokowi pada 8 Juni 2022 itu bertujuan menghapus kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah tanah air pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Melalui inpres itu, Jokowi memberikan instruksi kepada menteri dan kepala lembaga antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Kapolri, para gubernur, dan para bupati/wali kota.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," demikian instruksi pertama Jokowi.

Kemudian, instruksi kedua Jokowi adalah melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi antara lain pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Instruksi ketiga Jokowi meminta secara spesifik kepada menteri dan kepala lembaga antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Kapolri, para gubernur, dan para bupati/wali kota untuk menyelesaikan sejumlah tugas, termasuk menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setiap tiga bulan sekali.

Poin keempat inpres itu berkaitan dengan pendapatan yang dibebankan kepada APBN, APBD, APBDes, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Sedangkan poin kelima berisi pelaksanaan instruksi presiden ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

"Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," demikian poin keenam inpres itu.

Sedangkan poin ketujuh inpres itu meminta seluruh menteri, kepala lembaga hingga kepala daerah melaksanakan inpres itu dengan penuh tanggung jawab.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support