Sabtu, 16 Juli 2022

JOKOWI TERBITKAN INPRES PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM

Joko Widodo (Jokowi) merilis Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Beleid yang diterbitkan Jokowi pada 8 Juni 2022 itu bertujuan menghapus kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah tanah air pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Melalui inpres itu, Jokowi memberikan instruksi kepada menteri dan kepala lembaga antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Kapolri, para gubernur, dan para bupati/wali kota.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," demikian instruksi pertama Jokowi.

Kemudian, instruksi kedua Jokowi adalah melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi antara lain pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Instruksi ketiga Jokowi meminta secara spesifik kepada menteri dan kepala lembaga antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Kapolri, para gubernur, dan para bupati/wali kota untuk menyelesaikan sejumlah tugas, termasuk menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setiap tiga bulan sekali.

Poin keempat inpres itu berkaitan dengan pendapatan yang dibebankan kepada APBN, APBD, APBDes, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Sedangkan poin kelima berisi pelaksanaan instruksi presiden ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

"Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," demikian poin keenam inpres itu.

Sedangkan poin ketujuh inpres itu meminta seluruh menteri, kepala lembaga hingga kepala daerah melaksanakan inpres itu dengan penuh tanggung jawab.

 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support