Yogyalarta – Upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi terus digencarkan oleh kepemimpinan Jokowi untuk membuat
Indonesia lebih baik. Salah satu komitmen Jokowi dalam upaya pemberantasan
korupsi adalah pembuatan RUU Perampasan Aset Pelaku Koruptor.
Maka dari itu Jokowi mendorong kepada DPR RI untuk
segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU Perampasan Aset Pelaku
Koruptor. Jokowi mengatakan bahwa Indonesia sangat membutuhkan UU Perampasan
Aset pelaku koruptor sebagai payung hukum yang sah.
Jokowi mengatakan dengan pengesahan RUU menjadi UU
bakal membuat para pelaku tindak pidana korupsi menjadi jera. Pasalnya Jokowi
ingin memberikan hukuman yang berat dan setimpal kepada para pelaku korupsi
yakni berupa penyitaan aset nya.
Jokowi mengatakan bahwa selama ini hukum Indonesia
tidak bisa melakukan hal tersebut karena belum payung hukum terkait perampasan
aset pelaku kasus korupsi. Jokowi berharap RUU Perampasan Aset Pelaku Korupsi
bisa menjadi prioritas bahasan di Prolegnas DPR RI.
0 comments:
Posting Komentar