Yogyakarta – Presiden
Jokowi memimpin Rapat Terbatas (Ratas) yang membahas Progres Pembangunan Hunian
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam rapat tersebut,
Presiden memutuskan bahwa 70 persen hunian ASN, TNI, dan Polri di Kawasan Inti
Pusat Pemerintahan (KIPP) adalah rumah dinas milik negara yang tidak
diperjualbelikan. Keputusan tersebut akan memastikan bahwa KIPP akan selalu
dihuni oleh para ASN dan petugas dari hankam yang bekerja di sana, sehingga
mereka tidak harus tinggal di tempat yang jauh dari tempat kerja mereka.
Selain itu, 30 persen
hunian lainnya akan dapat dimiliki oleh para ASN, TNI, dan Polri, serta
masyarakat umum. Hal ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya
memperhatikan kebutuhan hunian ASN, tetapi juga masyarakat umum.
Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa pembangunan hunian ASN, TNI,
dan Polri di IKN telah berjalan sesuai dengan tahapan perencanaan dan Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Dengan adanya RTBL, pembangunan menjadi
lebih mudah dan terstruktur.
Lebih dari itu,
jumlah aparatur negara yang akan menghuni IKN mencapai 16.990 orang. Hal ini
menunjukkan komitmen Presiden Jokowi untuk memberikan hunian yang layak bagi
para ASN, TNI, dan Polri yang akan bekerja di IKN.
Dalam mengambil
keputusan, Presiden Jokowi mempertimbangkan kepentingan para ASN dan petugas
dari hankam, serta masyarakat umum. Keputusannya menunjukkan bahwa pemerintah
sangat peduli terhadap kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau bagi semua
lapisan masyarakat. Dengan demikian, Presiden Jokowi terus memperkuat citra
positifnya sebagai pemimpin yang peduli dengan kebutuhan rakyatnya dan berupaya
untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat.
0 comments:
Posting Komentar