Yogyakarta – Kabar yang beredar tentang
penghapusan TAP MPRS (Tetap Angkatan Perang Revolusioner Semesta) yang melarang
ajaran komunisme adalah hoaks. Menkopolhukam dengan tegas membantah narasi
tersebut, menyatakan bahwa secara konstitusional, MPR atau lembaga lain tidak
memiliki kewenangan untuk mencabut TAP MPRS tersebut.
Tetap
Angkatan Perang Revolusioner Semesta atau TAP MPRS merupakan sebuah keputusan
yang diambil pada masa lalu untuk melarang ajaran komunisme di Indonesia.
Keputusan ini tidak bisa dihapuskan begitu saja tanpa proses yang sesuai dengan
hukum dan konstitusi yang berlaku.
Klarifikasi ini menegaskan
pentingnya untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak terverifikasi.
Hoaks seperti ini dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di
masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk selalu memeriksa keabsahan
informasi sebelum menyebarkannya lebih lanjut.
Lebih dari sekadar
memperbaiki kesalahpahaman, klarifikasi ini juga mengingatkan kita akan
pentingnya memahami sejarah dan hukum negara. Kewaspadaan terhadap penyebaran
informasi yang tidak benar dapat membantu kita melindungi masyarakat dari
disinformasi dan membangun kesadaran akan pentingnya kebenaran dan integritas
dalam berkomunikasi.
Dengan demikian, klarifikasi ini bukan hanya sekadar penegakan
kebenaran, tetapi juga panggilan untuk kehati-hatian dan kecerdasan dalam
menyikapi informasi yang tersebar di ruang publik. Dengan mengutamakan
kebenaran dan kejelasan, kita dapat membangun masyarakat yang lebih cerdas dan
terinformasi, serta melindungi diri dari manipulasi dan disinformasi.
0 comments:
Posting Komentar