Yogyakarta – Meskipun Keputusan Kemenhub
31/2024 mengenai pemangkasan jumlah bandara internasional dari 34 bandara
menjadi 17 bandara telah diambil, hal ini tidak akan berdampak pada penerbangan
domestik yang tetap beroperasi secara normal.
Keputusan
tersebut memang berdampak langsung pada bandara-bandara yang dijadikan sebagai
bandara internasional, namun tidak mempengaruhi layanan penerbangan domestik.
Penerbangan antar kota dan antar pulau tetap berjalan sesuai jadwal yang telah
ditetapkan, sehingga tidak ada alasan untuk khawatir akan adanya gangguan dalam
perjalanan domestik.
Klarifikasi ini penting untuk
menghilangkan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan masyarakat. Dengan
memastikan bahwa penerbangan domestik tetap berjalan normal, pemerintah
menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelancaran transportasi udara di dalam
negeri.
Selain itu, keputusan
pemangkasan jumlah bandara internasional juga merupakan bagian dari upaya
pemerintah untuk efisiensi dan peningkatan kualitas layanan di sektor
penerbangan. Dengan memusatkan operasi internasional di bandara yang lebih
strategis, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dan pelayanan yang
lebih baik bagi pengguna jasa penerbangan.
Dengan demikian, meskipun terjadi perubahan dalam jumlah bandara
internasional, masyarakat dapat tetap yakin bahwa layanan penerbangan domestik
akan tetap berjalan lancar dan normal. Pemerintah terus berkomitmen untuk
memastikan bahwa transportasi udara di Indonesia tetap beroperasi dengan baik
demi kepentingan seluruh masyarakat.
0 comments:
Posting Komentar