Yogyakarta – Pernyataan Direktur Rumah
Politik Indonesia, Fernando Emas, mengenai putusan Suhartoyo sebagai Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Pemilu 2024, menyoroti pentingnya memisahkan antara kinerja seorang hakim
dengan masa lalunya.
Fernando
Emas menegaskan bahwa putusan yang diambil oleh Suhartoyo sebagai Ketua MK
tidak ada kaitannya dengan masa lalunya sebagai hakim. Hal ini mengisyaratkan
bahwa keputusan yang diambil dalam kapasitasnya sebagai Ketua MK didasarkan
pada pertimbangan hukum yang obyektif dan tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor
pribadi atau latar belakang sebelumnya.
Pendapat Fernando Emas
memberikan pemahaman yang penting dalam konteks keadilan dan integritas lembaga
peradilan. Memisahkan kinerja seorang hakim dengan latar belakang atau hubungan
masa lalunya adalah prinsip fundamental dalam menjaga independensi dan kepercayaan
terhadap sistem peradilan.
Menyatakan bahwa putusan
Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak terpengaruh oleh masa lalunya sebagai hakim
adalah penting untuk menegaskan bahwa proses hukum di MK berjalan secara adil
dan transparan. Ini juga menggarisbawahi bahwa keputusan yang diambil didasarkan
pada hukum dan fakta-fakta yang disajikan dalam sidang PHPU, bukan oleh
preferensi personal atau latar belakang individu.
Dengan demikian, pandangan Fernando Emas mengingatkan kita
tentang pentingnya memahami dan menghormati integritas lembaga peradilan serta
prinsip-prinsip keadilan dalam sistem hukum. Dalam konteks pemilu dan
perselisihan hasil pemilihan, memastikan bahwa keputusan yang diambil
didasarkan pada hukum dan independen dari faktor-faktor non-hukum adalah kunci
untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap integritas demokrasi dan
supremasi hukum.
0 comments:
Posting Komentar