Yogyakarta – Bawaslu menegaskan bahwa
tidak ada laporan resmi tentang pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden
Jokowi saat pembagian bantuan sosial di Jawa Tengah. Tuduhan yang dilontarkan
oleh saksi ahli Paslon 01 dan 03 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) di MK disebut-sebut sebagai fitnah belaka.
Klarifikasi
dari Bawaslu ini menegaskan bahwa seluruh proses pembagian bantuan sosial yang
dilakukan oleh Presiden Jokowi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku. Tidak ada bukti atau laporan yang mendukung tuduhan bahwa kegiatan
tersebut merupakan pelanggaran pemilu.
Dengan demikian, keselamatan
hukum dan integritas pemilu tetap terjaga. Bawaslu menegaskan bahwa upaya untuk
memfitnah Presiden Jokowi dengan tuduhan pelanggaran pemilu tidak memiliki
dasar yang kuat, dan lebih merupakan upaya untuk mengganggu stabilitas politik
dan keamanan nasional.
Langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu dalam memberikan
klarifikasi ini menjadi penting untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan publik
dalam proses demokrasi. Ini juga menunjukkan komitmen Bawaslu untuk menjalankan
tugasnya dengan profesionalitas dan independensi dalam mengawasi pelaksanaan
pemilu di Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar