Selasa, 07 Mei 2024

Hanya Berpindah Fungsi Bukan Status, Perpindahan Ibukota Dari Jakarta Ke Ibu Kota Negara (IKN) Di Kalimantan Timur Tidak Akan Menghilangkan Seluruh Aset – Aset Pemerintah Sesuai Dengan UU IKN Dan DIM UU DKJ

Yogyakarta -- Keputusan untuk memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur adalah langkah strategis yang diatur oleh Undang-Undang (UU) IKN dan Dipercepat Melalui Instruksi Presiden (DIM) UU DKJ. Meskipun berdampak pada perubahan signifikan dalam peta administratif Indonesia, perpindahan ini tidak berarti kehilangan seluruh aset pemerintah yang telah terakumulasi di Jakarta.

UU IKN dan DIM UU DKJ memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengelola perpindahan ini dengan bijaksana. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah menjaga aset-aset pemerintah yang ada di Jakarta. Perpindahan ibukota tidak berarti menghilangkan aset-aset tersebut, tetapi lebih pada meredefinisi fungsi dan pengelolaannya sesuai dengan kebutuhan baru.

Menurut UU IKN, aset-aset pemerintah yang telah ada di Jakarta akan tetap dimanfaatkan sesuai kebutuhan, seperti untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. Selain itu, DIM UU DKJ menetapkan langkah-langkah konkret untuk memastikan pemindahan aset-aset tersebut dilakukan secara transparan, efisien, dan mengikuti standar tata kelola yang baik.

Perpindahan ibukota juga membuka peluang baru untuk pengembangan ekonomi dan infrastruktur di Kalimantan Timur. Selain mendukung visi pemerintah untuk meratakan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, langkah ini juga memperkuat ketahanan nasional dengan membagi pusat kegiatan administratif negara.

Adanya perpindahan ibukota juga berdampak positif pada pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di luar Jawa. Dengan fokus pembangunan yang lebih merata, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah timur Indonesia, termasuk Kalimantan Timur.

Dengan demikian, perpindahan ibukota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur bukanlah tentang kehilangan aset pemerintah, tetapi lebih pada meredefinisi fungsi dan distribusi sumber daya negara sesuai dengan semangat pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam membangun Indonesia yang lebih maju dan merata di seluruh nusantara.

 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support