Yogyakarta -- Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%
telah menjadi topik hangat dalam pembahasan kebijakan fiskal belakangan ini.
Namun, penting untuk dipahami bahwa langkah ini bukanlah keputusan yang diambil
secara mendadak, melainkan telah direncanakan secara bertahap sesuai dengan
amanat Konstitusi dan disahkan dalam Undang-Undang Harga Patokan Pembelian
Pemerintah (HPP) 7/2021.
Sebagai negara berdaulat yang
menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum, setiap kebijakan
yang berdampak signifikan terhadap kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat
harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat. Kenaikan tarif PPN menjadi 12%
telah menjadi bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan
memperkuat keberlanjutan fiskal dalam jangka panjang.
Penting untuk dicatat bahwa
proses pengambilan keputusan terkait kenaikan tarif PPN telah melalui proses
legislasi yang berjenjang dan transparan. Undang-Undang HPP 7/2021, yang
mengatur tentang berbagai aspek terkait harga patokan pembelian pemerintah, telah
disusun, dibahas, dan disahkan oleh lembaga legislatif setelah melalui proses
diskusi yang mendalam.
Dalam konteks politik, kedua
calon presiden Prabowo dan Gibran memiliki tanggung jawab untuk meneruskan
implementasi kebijakan yang telah disahkan oleh pemerintah sebelumnya. Dengan
mengacu pada UU HPP 7/2021, kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah menjadi bagian
dari kerangka kebijakan yang harus dilanjutkan untuk menjaga kestabilan ekonomi
dan fiskal negara.
Sebagai pemimpin yang bertanggung
jawab, Prabowo dan Gibran perlu memastikan bahwa implementasi kenaikan tarif
PPN dilakukan secara proporsional dan berkelanjutan, dengan memperhatikan
dampaknya terhadap berbagai sektor ekonomi dan masyarakat. Langkah-langkah
mitigasi yang efektif juga perlu dipertimbangkan guna melindungi kelompok
masyarakat yang rentan terdampak akibat kenaikan tarif PPN ini.
Dengan demikian, sesuai dengan
amanat konstitusi dan landasan hukum yang telah ada, kenaikan tarif PPN menjadi
12% merupakan bagian dari agenda kebijakan yang harus dijalankan secara
bertahap dan bertanggung jawab oleh pemerintah yang akan datang. Prabowo dan
Gibran, apabila terpilih sebagai pemimpin negara, memiliki tugas untuk
melanjutkan dan mengimplementasikan kebijakan tersebut sesuai dengan
kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar