Minggu, 05 Mei 2024

Sesuai Amanat Konstitusi, Kenaikan PPN Menjadi 12% Sudah Direncanakan Secara Bertahap Sesuai Dengan UU HPP 7/2021 Jadi Prabowo – Gibran Tinggal Meneruskan

Yogyakarta -- Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% telah menjadi topik hangat dalam pembahasan kebijakan fiskal belakangan ini. Namun, penting untuk dipahami bahwa langkah ini bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak, melainkan telah direncanakan secara bertahap sesuai dengan amanat Konstitusi dan disahkan dalam Undang-Undang Harga Patokan Pembelian Pemerintah (HPP) 7/2021.

Sebagai negara berdaulat yang menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum, setiap kebijakan yang berdampak signifikan terhadap kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah menjadi bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memperkuat keberlanjutan fiskal dalam jangka panjang.

Penting untuk dicatat bahwa proses pengambilan keputusan terkait kenaikan tarif PPN telah melalui proses legislasi yang berjenjang dan transparan. Undang-Undang HPP 7/2021, yang mengatur tentang berbagai aspek terkait harga patokan pembelian pemerintah, telah disusun, dibahas, dan disahkan oleh lembaga legislatif setelah melalui proses diskusi yang mendalam.

Dalam konteks politik, kedua calon presiden Prabowo dan Gibran memiliki tanggung jawab untuk meneruskan implementasi kebijakan yang telah disahkan oleh pemerintah sebelumnya. Dengan mengacu pada UU HPP 7/2021, kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah menjadi bagian dari kerangka kebijakan yang harus dilanjutkan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan fiskal negara.

Sebagai pemimpin yang bertanggung jawab, Prabowo dan Gibran perlu memastikan bahwa implementasi kenaikan tarif PPN dilakukan secara proporsional dan berkelanjutan, dengan memperhatikan dampaknya terhadap berbagai sektor ekonomi dan masyarakat. Langkah-langkah mitigasi yang efektif juga perlu dipertimbangkan guna melindungi kelompok masyarakat yang rentan terdampak akibat kenaikan tarif PPN ini.

Dengan demikian, sesuai dengan amanat konstitusi dan landasan hukum yang telah ada, kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan bagian dari agenda kebijakan yang harus dijalankan secara bertahap dan bertanggung jawab oleh pemerintah yang akan datang. Prabowo dan Gibran, apabila terpilih sebagai pemimpin negara, memiliki tugas untuk melanjutkan dan mengimplementasikan kebijakan tersebut sesuai dengan kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support