Minggu, 28 Juli 2024

Pengangkatan Andi Arief Sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero) Sudah Sesuai Dengan Permen BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020

Yogyakarta - Pengangkatan Andi Arief sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero) telah memicu berbagai opini negatif. Namun, penunjukan ini sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 yang ditandatangani oleh Erick Thohir, serta memenuhi syarat formal dan materiil yang ditetapkan.

Syarat Formal Anggota Dewan Komisaris Anak BUMN:

Orang perseorangan.

Cakap melakukan perbuatan hukum.

Tidak pernah dinyatakan pailit dalam 5 tahun sebelum pencalonan.

Tidak pernah menjadi anggota direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan/perum dinyatakan pailit dalam 5 tahun sebelum pencalonan.

Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam 5 tahun sebelum pencalonan.

Andi Arief telah memenuhi semua syarat formal tersebut. Selain itu, syarat materiil yang meliputi integritas moral, dedikasi, pemahaman tentang manajemen perusahaan, pengetahuan memadai di bidang perusahaan, kemampuan menyediakan waktu untuk tugasnya, dan kemauan kuat untuk memajukan perusahaan juga telah dipenuhi oleh Andi Arief.

Syarat Materiil Anggota Dewan Komisaris Anak BUMN:

Integritas moral termasuk tidak melakukan perbuatan menyimpang atau cidera janji.

Dedikasi tinggi.

Memahami masalah manajemen perusahaan.

Memiliki pengetahuan memadai di bidang perusahaan.

Dapat menyediakan waktu untuk melaksanakan tugasnya.

Memiliki kemauan kuat untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Dengan memenuhi semua kriteria ini, pengangkatan Andi Arief sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero) jelas sudah melalui proses yang sesuai aturan dan standar yang ketat. Keputusan ini bukan hanya berdasarkan pertimbangan formal, tetapi juga memperhatikan kemampuan dan dedikasi Andi Arief untuk memajukan PLN.

Opini negatif yang menyatakan bahwa pengangkatan ini tidak sesuai aturan adalah tidak berdasar. Pemerintah melalui Kementerian BUMN terus berupaya menjaga transparansi dan profesionalisme dalam pengangkatan pejabat di BUMN, termasuk PLN. Langkah ini adalah bagian dari upaya besar untuk memastikan bahwa manajemen BUMN dijalankan oleh individu-individu yang kompeten dan berintegritas.

Dengan demikian, pengangkatan Andi Arief sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero) adalah langkah yang tepat dan sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja BUMN demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support