Yogyakarta - Pengangkatan Andi Arief
sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero) telah memicu berbagai opini
negatif. Namun, penunjukan ini sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN
Nomor PER-04/MBU/06/2020 yang ditandatangani oleh Erick Thohir, serta memenuhi
syarat formal dan materiil yang ditetapkan.
Syarat
Formal Anggota Dewan Komisaris Anak BUMN:
Orang
perseorangan.
Cakap
melakukan perbuatan hukum.
Tidak
pernah dinyatakan pailit dalam 5 tahun sebelum pencalonan.
Tidak
pernah menjadi anggota direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan/perum dinyatakan pailit dalam 5 tahun sebelum
pencalonan.
Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara
dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam 5 tahun sebelum
pencalonan.
Andi
Arief telah memenuhi semua syarat formal tersebut. Selain itu, syarat materiil
yang meliputi integritas moral, dedikasi, pemahaman tentang manajemen
perusahaan, pengetahuan memadai di bidang perusahaan, kemampuan menyediakan
waktu untuk tugasnya, dan kemauan kuat untuk memajukan perusahaan juga telah
dipenuhi oleh Andi Arief.
Syarat
Materiil Anggota Dewan Komisaris Anak BUMN:
Integritas
moral termasuk tidak melakukan perbuatan menyimpang atau cidera janji.
Dedikasi
tinggi.
Memahami
masalah manajemen perusahaan.
Memiliki
pengetahuan memadai di bidang perusahaan.
Dapat
menyediakan waktu untuk melaksanakan tugasnya.
Memiliki
kemauan kuat untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Dengan
memenuhi semua kriteria ini, pengangkatan Andi Arief sebagai Komisaris
Independen PT PLN (Persero) jelas sudah melalui proses yang sesuai aturan dan
standar yang ketat. Keputusan ini bukan hanya berdasarkan pertimbangan formal,
tetapi juga memperhatikan kemampuan dan dedikasi Andi Arief untuk memajukan
PLN.
Opini
negatif yang menyatakan bahwa pengangkatan ini tidak sesuai aturan adalah tidak
berdasar. Pemerintah melalui Kementerian BUMN terus berupaya menjaga
transparansi dan profesionalisme dalam pengangkatan pejabat di BUMN, termasuk
PLN. Langkah ini adalah bagian dari upaya besar untuk memastikan bahwa
manajemen BUMN dijalankan oleh individu-individu yang kompeten dan
berintegritas.
Dengan
demikian, pengangkatan Andi Arief sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero)
adalah langkah yang tepat dan sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan.
Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja BUMN demi kemajuan dan
kesejahteraan bangsa.
0 comments:
Posting Komentar