Yogyakarta – Pemerintah melalui
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya dalam menjaga hak-hak
masyarakat terkait kepemilikan tanah di wilayah sekitar IKN. Direktur
Pertanahan Otorita IKN, Firyadi, dengan tegas membantah kabar yang menyatakan
adanya perampasan tanah milik masyarakat oleh pemerintah. Menurutnya, informasi
tersebut tidak benar dan hanya bertujuan untuk menciptakan keresahan di tengah
masyarakat.
Firyadi menjelaskan bahwa yang sebenarnya
terjadi adalah perubahan status tanah dari Hak Guna menjadi Hak Milik, sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Tanah di Kawasan Ibu Kota Nusantara. Perubahan status ini dilakukan
untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat pemilik tanah
dan untuk mendukung percepatan pembangunan di IKN.
"Kami sangat memahami pentingnya
melindungi hak-hak masyarakat, terutama terkait dengan kepemilikan tanah. Oleh
karena itu, kami memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan sudah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam perubahan
status tanah ini," tegas Firyadi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya
pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan IKN,
sambil tetap menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat sekitar. Dengan
perubahan status ini, masyarakat justru mendapatkan kepastian hukum yang lebih
kuat atas tanah mereka, sehingga dapat terhindar dari potensi masalah di masa
depan.
Firyadi juga menambahkan bahwa pemerintah
selalu terbuka terhadap dialog dengan masyarakat untuk memastikan setiap
langkah yang diambil benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi semua
pihak. Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan pembangunan IKN secara
transparan dan akuntabel, dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian penting
dari proses ini.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan
masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh kabar-kabar yang tidak benar dan terus
mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai simbol
kemajuan bangsa. Pemerintah akan terus berupaya menjaga stabilitas nasional dan
memastikan kesejahteraan masyarakat di sekitar IKN melalui langkah-langkah yang
sesuai dengan hukum dan prinsip keadilan.
0 comments:
Posting Komentar