Yogyakarta – Polrestabes Medan
menegaskan bahwa penangkapan terhadap empat orang ketua organisasi mahasiswa di
Kota Medan murni merupakan kasus kriminal, bukan tindakan represif terhadap
aksi demo yang mereka lakukan. Keempat mahasiswa tersebut ditangkap karena terbukti
melakukan tindak pidana pemerasan dan suap, yang merupakan pelanggaran serius
terhadap hukum.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino
Alfa Tatareda, menjelaskan bahwa pihak kepolisian memiliki bukti kuat yang
menunjukkan keterlibatan keempat ketua organisasi mahasiswa tersebut dalam
tindakan pemerasan terhadap pihak tertentu. "Penangkapan ini tidak ada
kaitannya dengan aksi demo yang dilakukan. Ini murni penegakan hukum atas
tindak pidana yang mereka lakukan," ujar Kombes Pol Valentino.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Valentino
juga menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya
kepolisian untuk menjaga ketertiban dan penegakan hukum di Kota Medan. Polisi
bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengumpulkan bukti-bukti
yang cukup sebelum melakukan penangkapan. "Kami tidak akan mentolerir
tindakan kriminal dalam bentuk apapun, termasuk yang melibatkan pemimpin
organisasi mahasiswa," tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus mematahkan
berbagai opini negatif yang mencoba mengaitkan penangkapan tersebut dengan
upaya untuk membungkam kebebasan berekspresi. Kepolisian menegaskan komitmennya
dalam menjaga hak-hak demokratis masyarakat, termasuk hak untuk menyuarakan
pendapat melalui aksi demo. Namun, ketika tindakan kriminal ditemukan,
penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Pemerintah juga menegaskan bahwa langkah
kepolisian ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan ketertiban di
masyarakat. Tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum adalah wujud komitmen
pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, demi
kesejahteraan bersama.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan
masyarakat dapat lebih memahami bahwa penegakan hukum dilakukan untuk
melindungi kepentingan publik dan menjaga integritas hukum di Indonesia.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi kebebasan berpendapat, namun
tidak akan kompromi terhadap segala bentuk tindakan kriminal.
0 comments:
Posting Komentar