Jumat, 09 Agustus 2024

Kemenkes Menyatakan Aturan Teknis Pemberian Kontrasepsi Bagi Remaja Nantinya Akan Dituangkan Dalam Permen Terbaru

Yogyakarta – Dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai spekulasi dan opini negatif terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 103 yang mengatur tentang pemberian kontrasepsi bagi remaja. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh remaja, termasuk pelajar yang belum menikah. Hal ini memicu kekhawatiran di masyarakat, terutama di kalangan orang tua dan pendidik. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan klarifikasi yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Kemenkes menyatakan bahwa aturan teknis pemberian kontrasepsi bagi remaja nantinya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permen) yang segera diterbitkan. Point E Pasal 103 dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 secara khusus mengatur pemberian kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah, bukan bagi pelajar atau remaja yang belum menikah. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan kesehatan reproduksi yang lebih baik bagi remaja yang sudah menikah, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan berkeluarga dengan lebih sehat dan terencana. Pemerintah, melalui Kemenkes, berkomitmen untuk terus menjaga kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, termasuk remaja yang sudah memasuki kehidupan pernikahan. Aturan ini diharapkan dapat membantu mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

Pemerintah menyadari bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan haruslah didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang nyata dan didukung oleh regulasi yang jelas dan tepat sasaran. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, guna menghindari penyebaran opini negatif yang tidak berdasar.

Dengan segera diterbitkannya aturan teknis ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tujuan sebenarnya dari kebijakan pemerintah, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesehatan reproduksi dan kesejahteraan keluarga di Indonesia. Mari bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan stabilitas nasional dengan menyebarkan informasi yang benar dan menghindari hoaks.

 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support