Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Agustus 2024

Menteri ESDM Mengatakan Perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia Dievaluasi Setiap 10 Tahun Sekali Sesuai Dengan PP 25/2024 Pasal 195B Ayat 2

Yogyakarta – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mengelola sumber daya alam dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pengaturan mekanisme baru terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa perpanjangan IUPK bagi PT Freeport Indonesia akan dievaluasi setiap 10 tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 Pasal 195B Ayat 2.

Mekanisme ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan perpanjangan izin secara otomatis, tetapi dengan proses evaluasi yang ketat dan terukur. Ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjaga kepentingan nasional, memastikan bahwa pengelolaan tambang terbesar di Indonesia ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Evaluasi periodik ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan terus memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Dengan mekanisme ini, pemerintah memiliki kendali penuh untuk meninjau ulang setiap aspek operasional dan memastikan bahwa kewajiban-kewajiban PT Freeport Indonesia terhadap negara, termasuk pembayaran pajak dan royalti, dipenuhi dengan baik.

Opini-opini negatif yang mempertanyakan keputusan pemerintah dalam memperpanjang izin PT Freeport Indonesia sebaiknya dipahami dalam konteks kebijakan yang lebih luas. Evaluasi setiap 10 tahun adalah langkah yang dirancang untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor. Ini adalah solusi win-win yang memastikan keberlanjutan investasi sekaligus menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alamnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap keputusan yang diambil selalu didasari oleh pertimbangan matang demi kebaikan bersama. Pemerintah juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam, seperti yang dilakukan di PT Freeport Indonesia, harus berjalan dengan prinsip keberlanjutan, keadilan, dan transparansi.

Dengan demikian, mekanisme IUPK baru ini bukan hanya soal perpanjangan izin, tetapi juga tentang penguatan tata kelola pertambangan di Indonesia. Kebijakan ini adalah bukti nyata dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas nasional dan memanfaatkan sumber daya alam demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

 

Share:

Jumat, 09 Agustus 2024

Kemenkes Menyatakan Aturan Teknis Pemberian Kontrasepsi Bagi Remaja Nantinya Akan Dituangkan Dalam Permen Terbaru

Yogyakarta – Dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai spekulasi dan opini negatif terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 103 yang mengatur tentang pemberian kontrasepsi bagi remaja. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh remaja, termasuk pelajar yang belum menikah. Hal ini memicu kekhawatiran di masyarakat, terutama di kalangan orang tua dan pendidik. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan klarifikasi yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Kemenkes menyatakan bahwa aturan teknis pemberian kontrasepsi bagi remaja nantinya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permen) yang segera diterbitkan. Point E Pasal 103 dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 secara khusus mengatur pemberian kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah, bukan bagi pelajar atau remaja yang belum menikah. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan kesehatan reproduksi yang lebih baik bagi remaja yang sudah menikah, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan berkeluarga dengan lebih sehat dan terencana. Pemerintah, melalui Kemenkes, berkomitmen untuk terus menjaga kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, termasuk remaja yang sudah memasuki kehidupan pernikahan. Aturan ini diharapkan dapat membantu mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

Pemerintah menyadari bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan haruslah didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang nyata dan didukung oleh regulasi yang jelas dan tepat sasaran. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, guna menghindari penyebaran opini negatif yang tidak berdasar.

Dengan segera diterbitkannya aturan teknis ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tujuan sebenarnya dari kebijakan pemerintah, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesehatan reproduksi dan kesejahteraan keluarga di Indonesia. Mari bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan stabilitas nasional dengan menyebarkan informasi yang benar dan menghindari hoaks.

 

Share:

Senin, 03 Juni 2024

Presiden Jokowi Menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Yang Mengizinkan Ormas Keagamaan Mengelola Tambang Mineral Dan Batu Bara Kebijakan Ini Untuk Memberikan Kesempatan Yang Adil Dalam Pengelolaan Kekayaan Alam Dan Mendorong Pemberdayaan Ormas Keagamaan

Yogyakarta – Pada tahun 2024, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 yang memberikan izin kepada Organisasi Masyarakat Keagamaan (Ormas) untuk mengelola tambang mineral dan batu bara. Langkah ini diambil dengan tujuan memberikan kesempatan yang adil dalam pengelolaan kekayaan alam serta mendorong pemberdayaan Ormas keagamaan di Indonesia.

Langkah ini sejalan dengan visi dan komitmen Presiden Jokowi untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan memberikan izin kepada Ormas keagamaan untuk mengelola tambang, pemerintah berusaha memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai kelompok masyarakat untuk terlibat dalam sektor ekonomi yang strategis ini.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga merupakan langkah konkrit dalam mendorong pemberdayaan Ormas keagamaan. Dengan mengizinkan Ormas untuk terlibat dalam pengelolaan tambang, pemerintah memberikan dukungan kepada Ormas untuk dapat memiliki sumber daya ekonomi yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat yang mereka layani.

Namun, seperti halnya kebijakan lainnya, langkah ini juga mendapat sorotan dan kritik dari beberapa pihak. Ada yang khawatir bahwa pengelolaan tambang oleh Ormas keagamaan dapat menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan sumber daya alam. Namun, pemerintah telah menegaskan bahwa pengelolaan tambang oleh Ormas akan tetap diawasi dan diatur dengan ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa langkah ini bukanlah tanpa pertimbangan. Pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait sebelum mengambil keputusan untuk menerbitkan PP Nomor 25 tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperkuat sektor ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di seluruh Indonesia.

Dalam konteks stabilitas nasional, langkah-langkah seperti ini penting untuk menciptakan inklusi dan kesetaraan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Dengan memberikan kesempatan yang adil kepada berbagai kelompok masyarakat, pemerintah dapat meminimalisir potensi konflik sosial dan memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap kekayaan alam negara.

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan meratakan pembangunan di seluruh Indonesia, langkah-langkah seperti izin pengelolaan tambang bagi Ormas keagamaan merupakan langkah yang signifikan. Dengan demikian, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi terus berkomitmen untuk memperkuat kinerja dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil bertujuan untuk kesejahteraan dan kemajuan bersama seluruh rakyat Indonesia.

 

Share:

Selasa, 07 Mei 2024

Optimalisasi Peluang, Bahlil Lahadalia: Perpanjangan Masa Kontrak PT Freeport Indonesia Setelah Pemerintah Selesai Melakukan Revisi PP 91/2021 Tentang Minerba Sebagai Upaya Meningkatkan Pendapatan Negara

Yogyakarta -- Keputusan untuk memperpanjang masa kontrak PT Freeport Indonesia menjadi sorotan penting, terutama setelah pemerintah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 91/2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan negara melalui sektor tambang yang memiliki potensi besar.

Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Koordinator Bidang Investasi dan Pembangunan Sumber Daya Manusia, telah mengambil langkah-langkah taktis untuk mengoptimalkan peluang dalam konteks ini. Perpanjangan masa kontrak PT Freeport Indonesia menjadi bagian dari strategi yang lebih luas dalam memperkuat sektor pertambangan Indonesia.

Revisi PP 91/2021 membawa perubahan signifikan dalam regulasi pertambangan, termasuk dalam hal perpanjangan kontrak pertambangan. Dengan demikian, memperpanjang masa kontrak PT Freeport Indonesia setelah revisi ini dapat dilihat sebagai langkah yang sesuai dengan peraturan yang baru.

Keputusan ini juga mengindikasikan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Indonesia berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Melalui perpanjangan kontrak ini, diharapkan akan tercipta kerangka kerja yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik pemerintah maupun perusahaan.

Selain meningkatkan pendapatan negara, perpanjangan kontrak ini juga dapat memberikan stabilitas dan kepastian bagi investasi dalam sektor pertambangan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan mendorong investasi lebih lanjut dalam pembangunan infrastruktur dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Dengan demikian, langkah Bahlil Lahadalia untuk memperpanjang masa kontrak PT Freeport Indonesia setelah pemerintah menyelesaikan revisi PP 91/2021 adalah langkah yang strategis dan sejalan dengan upaya untuk mengoptimalkan potensi sektor pertambangan Indonesia. Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif dan berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

 

Share:

Senin, 17 April 2023

Menjadi Solusi! Jokowi mendukung Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 Menjadi Solusi Hilirisasi SDA dan Substitusi Utang Luar Negeri

 

Yogyakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang memperbaiki aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran negara.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sedang diproses dan akan segera diteken oleh Presiden Jokowi.

Peningkatan ekspor sumber daya alam dalam beberapa tahun terakhir belum berdampak signifikan terhadap ketersediaan valas domestik, yang tercermin pada peningkatan dana pihak ketiga (DPK) valas perbankan yang terbatas.

Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi DHE SDA diperlukan untuk menampung perkembangan kebutuhan hukum dan mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi. Revisi aturan ini diharapkan akan meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Dengan demikian, Jokowi memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan rakyat dan kemakmuran negara, serta memperkuat citra positifnya sebagai pemimpin yang peduli dengan masalah ekonomi nasional dan berupaya mencari solusi terbaik.


Share:

Selasa, 07 Februari 2023

Terus perkuat! Jokowi berencana terbitkan PP penambahan dana desa yang digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) supaya lebih maju

 

Yogyakarta – Budiman Sudjatmiko mengusulkan kepada Jokowi untuk memberikan tambahan anggaran khusus untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) desa. Desa selama ini masih hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur desa saja, sudah 200 ribu Km jalan desa terbangun bagus serta bermanfaat untuk masyarakat.

Selain infrastruktur desa masih membutuhkan dana tambahan untuk membangun SDM dalam menghadapi revolusi industri. Kalau masyarakat desa di Indonesia tidak segera untuk dilakukan pembangunan maka akan terjadi kesenjangan sosial yang sangat besar.

Jokowi pun merespon terkait usulan tersebut dengan berencana untuk segera menerbitkan UU tentang alokasi dana pembangunan SDM desa. Pada awalnya dana SDM desa tersebut bakal diusulkan dalam revisi UU Desa pasal 72 yang bakal menambah jumlah ayatnya menjadi tiga. Kalau menambah ayat pada revisi UU desa bakal memakan waktu lebih lama, maka dari itu dipilih PP jadi lebih cepat.

Dana SDM desa ini bakal berbeda dengan dana desa yang sudah berjalan, karena dana SDM desa ini untuk penanganan kesehatan, gizi masyarakat dan lainnya.

 

Share:

Jumat, 27 Januari 2023

Sudah diteken! Jokowi sudah meneken rencana peraturan pemerintah (RPP) menjadi peraturan pemerintah (PP) tentang investasi di IKN.

Yogyakarta – Jokowi telah meneken PP terkait kemudahan investasi bagi pelaku usaha maupun investor potensial di Ibu Kota Negara (IKN).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan RPP terkait dengan pemberian perizinan usaha dan kemudahan berusaha telah ditandatangani oleh Jokowi dan kini berada di Kementerian Investasi/BKPM.

Kendati demikian, Bahlil belum menyampaikan kapan aturan baru tersebut akan diterbitkan karena hal itu merupakan tugas dari Kementerian Sekretariat Negara.

Penyelesaian RPP tentang kemudahan berusaha atau investasi di IKN memang menempuh jalan panjang. Sebelumnya, aturan ini dijanjikan rampung pada Oktober 2022.

Akan tetapi, sampai dengan pergantian tahun, kabar pengesahan aturan ini belum juga terdengar. Terlambatnya penyusunan itu bukan tanpa alasan.

Bahlil sebelumnya menuturkan penyusunan RPP sudah masuk tahap final sejak November lalu, tetapi penyelesaiannya mundur karena pada saat yang sama Jokowi tengah fokus pada gelaran KTT G20 pada 15-16 November 2022.

Namun, Bahlil kini mengaku lega lantaran perdebatan terkait dengan penyusunan RPP kemudahan berinvestasi di IKN telah selesai.

Sementara itu, Otorita IKN optimistis dapat menggaet banyak investor seiring dengan adanya kepastian hukum dan peluang investasi yang masih sangat besar di Ibu Kota baru.

 

Share:

Jumat, 13 Januari 2023

Perbarui! Jokowi berencana akan perbarui PP Nomor 1 tahun 2019 terkait devisa hasil ekspor (DHE)

Yogyakarta – Jokowi akan merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) demi meningkatkan cadangan devisa negara.

Airlangga menuturkan saat ini hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan, serta perikanan yang DHE-nya wajib masuk di dalam negeri.

Dalam PP yang masih berlaku itu, kewajiban eksportir untuk memasukan DHE tadi ke dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan melalui rekening khusus DHE pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Ia mengatakan revisi akan dilakukan untuk memasukkan beberapa sektor lain. Dengan begitu, DHE yang masuk ke Indonesia akan lebih banyak.

Selain itu, ia juga memastikan dalam revisi PP nanti, Jokowi akan mengatur lama devisa parkir di dalam negeri. Airlangga pun mencontohkan beberapa negara mengatur berapa lama devisa di parkir di dalam negeri.

BI mencatat posisi cadangan devisa RI sebesar US$137,2 miliar pada akhir Desember 2022. Angka tersebut naik dibandingkan posisi pada akhir November 2022 yang US$134 miliar.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6 bulan impor atau 5,9 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri negara.

Selain itu, cadangan juga berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

 

Share:

Jumat, 16 Desember 2022

Perumnas Dapat Suntikan Modal Rp 1,5 T sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2022

Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) mendapatkan suntikan modal baru dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. Modal tersebut sebesar Rp 1,568 triliun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional. Peraturan tersebut telah diteken Jokowi pada 12 Desember 2022 lalu.

Dalam poin Menimbang, disebutkan penambahan modal ini dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perumnas. Ini dilakukan untuk melanjutkan program pemerintah 'Satu Juta Rumah' dan persediaan perumahan rakyat.

Dalam pasal 2 ayat (2), disebutkan penambahan penyertaan modal itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dan telah ditetapkan kembali dalam Rincian APBN 2022.

Berikut isi Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP Nomo 54 Tahun 2022:

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.568.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh delapan miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Pada pasal 3 dituliskan aturan tersebut berlaku saat diundangkan, yakni pada 12 Desember 2022.

Diberitakan sebelumnya, Perumnas mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 1,5 triliun pada tahun ini. Permintaan tersebut bertujuan memperbaiki kinerja keuangan perseroan dan meningkatkan modal untuk proyek strategis nasional.

"Latar belakang PMN ini untuk memperbaiki kinerja keuangan akibat masa lalu dan pandemi. Saat ini keuangan menurun ke profit dan penjualan menurun, arus kas negatif, dan rasio keuangan melebihi governance perbankan," ujar Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

Share:

Jokowi Terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir

Restu diberikan seiring dengan terbitnya aturan mengenai keselamatan pertambangan bahan galian nuklir. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.

PP yang ditandatangani pada 12 Desember 2022 ini merupakan aturan turunan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Mengutip pasal 2, pemerintah mengatur aspek pada seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir yang meliputi keselamatan pertambangan, keamanan pertambangan, termasuk manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan.

Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir bertujuan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup terhadap bahaya radiologi dan non-radiologi yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

Kemudian, keamanan pertambangan bahan galian nuklir bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, menunda, dan merespons tindakan pemindahan hasil pengolahan bahan galian nuklir secara tidak sah dan sabotase fasilitas dan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

Selain itu, hal ini juga untuk mencegah penyimpangan terhadap pemanfaatan hasil pengolahan bahan galian nuklir dari tujuan damai.

Sementara itu, manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir bertujuan untuk mengatur sistem manajemen.

Meliputi hal yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan keamanan atau merupakan bagian dari kerangka kerja manajerial untuk menjamin dan mempertahankan keselamatan dan keamanan kegiatan serta fasilitas pertambangan bahan galian nuklir.

Merujuk pada pasal 4, keselamatan pertambangan bahan galian nuklir meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keselamatan lingkungan hidup.

Kemudian, keselamatan fasilitas dan kegiatan, proteksi radiasi, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, penanggulangan kecelakaan, dan pengelolaan limbah radioaktif.

Keamanan pertambangan bahan galian nuklir meliputi garda aman dan proteksi fisik. Sedangkan, manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir meliputi sistem manajemen dan organisasi pertambangan.

Lebih lanjut, pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan atas pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.

Adapun pertambangan mineral radioaktif meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, penyimpanan, penggalian, dan dekomisioning pertambangan.

 

Share:

Rabu, 14 Desember 2022

PT Hutama Karya anak perusahan BUMN dapat tambahan modal Rp 23,85 T dari Jokowi

 

PT Hutama Karya bakal mendapat kucuran dana sebesar Rp 23,85 triliun dari negara. Hal ini dapat dipastikan setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.

“Penambahan penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2022,” berikut bunyi dalam peraturan yang ditandatangani Jokowi pada Kamis, 8 Desember 2022.

PP Nomor 47 Tahun 2022 menyebut bahwa penambahan penyertaan modal untuk PT Hutama Karya dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan sekaligus meningkatkan kapasitas usaha perseroan dalam melaksanakan percepatan pembangunan jalan tol Trans Sumatera

Selain menyuntikkan dana untuk PT Hutama Karya, negara juga bakal menggelontorkan dananya untuk PT Bank Tabungan Negara atau BTN. Keputusan suntikan dana untuk BTN tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2022. 

PP tersebut mengatur nilai penambahan PMN untuk PT Bank Tabungan Negara Tbk paling banyak sebesar Rp 2,48 triliun. Sama seperti PT Hutama Karya, sutikan dana untuk BTN juga bersumber dari APBN tahun anggaran 2022—sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN 2022.

 

Share:

Selasa, 13 Desember 2022

Sah! Jokowi Teken Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022

Presiden Joko Widodo alias Jokowi akhirnya menyetujui penambahan modal negara atau PMN untuk pendirian perseroan pertambangan. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseoran (Persero) di Bidang Pertambangan. 

Beleid tersebut diteken Jokowi pada Kamis, 8 Desember 2022. “Untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan Pemerintah dalam holding pertambangan, perlu melakukan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pertambangan sebagai perusahaan holding,” berikut bunyi salah satu poin dalam peraturan tersebut.

PP Nomor 47 ini juga menyebutkan bahwa negara menyuntik modal saham persero yang berasal dari pengalihan saham milik negara para PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, dan PT Freeport Indonesia. Adapun PMN yang diberikan ialah 15,6 miliar saham seri B untuk PT Aneka Tambang Tbk; 4,8 miliar saham seri B pada PT Timah Tbk;  7,9 miliar saham seri B pada PT Bukit Asam. Kemudian 13,08 juta saham seri B pada PT Indonesia Asahan Aluminium dan 21.300 saham seri B pada PT Freeport Indonesia.

Nilai PMN tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud mengakibatkan status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Indonesia Asahan Aluminium, berubah menjadi perseoran terbatas yang tunduk sepenuhnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” ujar peraturan tersebut.

Status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, sebagai Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, dinyatakan tidak berlaku.  Persero menjadi pemegang saham PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, dan PT Freeport Indonesia.

 

Share:

Jumat, 09 Desember 2022

Jokowi Teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM

Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru terkait pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajak atau UU HPP. Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. 

Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7/2021 tentang HPP. Beleid itu mengatur penyesuaian PPN barang dan jasa, serta PPnBM mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu, serta penunjukkan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa beleid itu merupakan pengganti PP Nomor 1/2012 tentang Pelaksanaan UU PPN dan perubahannya.

“PP 1/2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP, sehingga perlu disempurnakan,” ujar Neil pada Kamis (8/12/2022). Pengaturan dalam PP 44/2022 ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni:

1. Substansi baru, meliputi: a. Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5). 1) Pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antara pihak yang bertransaksi yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

2) PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut. b. Pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), yang meliputi: 1) Pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6). 2) Penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional (Pasal 8). 3) Pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (Pasal 10). 4) Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya (Pasal 12). c. Pengaturan terkait penggunaan Besaran Tertentu (Pasal 15). d. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (Pasal 28). 

2. Substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya, meliputi: a. Pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) (Pasal 4). b. Penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP, meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (Pasal 6) dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang (Pasal 9). c. Penyesuaian penghitungan PPN dan PPNBM (Pasal 17). d. Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan (Pasal 17 (3)). e. Penentuan kurs Menteri Keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah (Pasal 21). 

3. Substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya, meliputi: a. Pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). b. Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP, yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Pasal 8), pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham (Pasal 11), jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13). c. Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBM. d. Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM. e. Penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan. f. Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut. g. Tempat pengkreditan pajak masukan. h. Penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM. i. Ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak. j. Faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak. k. Pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran

 

Share:

Selasa, 06 Desember 2022

Jokowi Berikan Hak Cuti Kepada Guru dan Dosen Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang cuti

Terdapat kebijakan dari Jokowi kepada guru di seluruh jenjang pendidikan dan dosen. Kebijakan untuk guru dan dosen seluruh instansi pendidikan ini, merupakan sebuah kabar gembira.

Di mana, kabar gembira untuk guru dan dosen ini telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang cuti. Diketahui sebelumnya mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2011, selama ini menjelaskan bahwa guru dan dosen tidak mendapatkan cuti tahunan.

Sehingga terdapat aturan baru di PP Nomor 17 Tahun 2020, yang menjelaskan bahwa guru dan dosen mulai tahun 2020 lalu, berhak mendapatkan cuti tahunan. PP ini ditandatangani langsung oleh Jokowi. Dalam juknis yang tertuang dalam pasal 315, menjelaskan tentang cuti bahwa:

"PNS yang menjabat sebagai guru sekolah dan juga menjabat sebagai dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapat cuti tahunan".

Selanjutnya, terdapat kebijakan cuti tahunan sebagaimana sebagai berikut ini:

1.    Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.

2. Lamanya cuti tahunan yang dapat diajukan adalah 12 (dua belas) hari kerja.

3. Cuti tahunan yang diajukan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja.

4. Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang bersangkutan, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

5.    Cuti tahunan yang diajukan nantinya diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

6. Cuti tahunan yang akan dijalankan pegawai, ditempat yang sulit komunikasi, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk jangka paling lama 14 (empat belas) hari.

7. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama diambil dalam waktu 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

8. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, pegawai dapat mengambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

9. Cuti tahunan yang akan dilaksanakan di luar negeri harus mendapat persetujuan dari Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.

 

Share:

Sabtu, 17 September 2022

Jokowi Teken PP No 31 Tahun 2022

Presiden Joko Widodo menetapkan batasan kepemilikan saham asing di perusahaan efek Indonesia.

Batasan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing Pada Perusahaan Efek yang ditandatangani Jokowi pada Selasa (13/9).

Dalam Pasal 3 pp itu ia mengatur ada dua batasan saham asing di perusahaan efek. Pertama, di bidang keuangan selain sekuritas.

Di bidang itu, Jokowi membatasi kepemilikan asing paling banyak 85 persen dari modal disetor.

Kedua, di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator pasar modal di negara asalnya, paling banyak 99 persen dari modal disetor.

"Pemodal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan," tulis pasal 4 aturan ini yang dikutip Kamis (15/9).

Adapun Pasal 2 menetapkan perusahaan efek yang dimaksud terdiri dari dua bentuk. Pertama, perusahaan efek nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

Kedua, perusahaan efek patungan, yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.

 

Share:

Rabu, 07 September 2022

Jokowi Teken PP tentang Panitia Urusan Piutang Negara

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada tanggal 31 Agustus 2022 Tugas dan wewenang PUPN diatur dalam PP tersebut. Minggu (4/9/2022).

Piutang negara yang dimaksud dalam PP Ini adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apa pun.

Sedangkan Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang. Adapun penanggung utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apa pun.

Sementara itu, penjamin utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang penanggung utang.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support