Tampilkan postingan dengan label Cuti Bersama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cuti Bersama. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 April 2023

Keputusan Jokowi Majukan Cuti Bersama Lebaran Meningkatkan Kepuasan Rakyat, Terbukti Efektif Kendalikan Lonjakan Calon Pemudik Lebaran 2023

 

Yogyakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan yang akan memberikan cuti bersama bagi seluruh pegawai negeri selama Hari Raya Idulfitri pada tahun 2023. Keputusan tersebut menunjukkan komitmen Jokowi dalam memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya umat Muslim, yang merayakan Idulfitri sebagai momen penting dalam agama mereka.

Selain itu, Jokowi juga mengambil keputusan untuk memajukan cuti bersama dua hari lebih awal dari jadwal sebelumnya, dimulai dari tanggal 19 April 2023. Hal ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan dan kepadatan arus lalu lintas saat musim libur Lebaran tahun 2023.

Tindakan presiden ini juga menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat, terutama dalam memastikan kenyamanan dan keselamatan saat mereka melakukan perjalanan mudik.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga menekankan pentingnya melakukan assessment berkala untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat selama musim libur Hari Raya Idulfitri tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki perhatian yang serius dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Semoga dengan keputusan ini, citra positif Jokowi semakin meningkat di mata masyarakat, khususnya umat Muslim yang merayakan Hari Raya Idulfitri. Keputusan yang diambil Jokowi menunjukkan bahwa ia memperhatikan kepentingan masyarakat dan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kenyamanan dan keselamatan mereka. Hal ini dapat menjadi contoh bagi pemimpin lainnya untuk memperhatikan kepentingan masyarakat dan bertindak sesuai dengan kepentingan mereka.

 

Share:

Senin, 27 Maret 2023

Berikan Tambahan! Jokowi memberikan tambahan untuk cuti bersama idul fitri sebanyak 2 hari lebih banyak bila dibandingkan dengan keputusan SKB 3 Menteri

Yogtakarta – Lebaran tahun ini terasa sangat spesial bila dibandingkan dengan dua tahun yang lalu ketika pandemi masih melanda. Pasalnya pada lebaran tahun ini masyarakat mendapat kesempatan untuk bisa pulang ke kampung halamannya (mudik).

Melihat antusias dan kerinduan terhadap kampung halaman yang begitu tinggi maka Jokowi menambahkan hari cuti bersama. Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri bahwa libur lebaran idul fitri dari 21 – 26 April 2023.

Jokowi memberikan tambahan cuti bersama selama dua hari sehingga menjadi total adalah delapan hari dari 19 – 25 April 2023. Penambahan hari cuti hari raya tersebut telah melalui banyak pertimbangan yang diambil oleh Jokowi dalam beberapa waktu lalu.

Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan Jokowi adalah tingkat volume kendaraan jika mudik hanya diberikan sebanyak enam hari. Pasalnya masyarakat sudah lama tidak mudik lebaran ini pasti bakal rame dan padat, maka dari itu diberikan tambahan waktu selama dua hari.

 

Share:

Sabtu, 31 Desember 2022

Tok!! Jokowi Telah tetapkan delapan hari cuti bersama bagi ASN tahun 2023

 

Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama sebanyak lima kali bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2023.

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

"Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023," dikutip dari salinan keppres tersebut di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta.

Cuti bersama tahun 2023 pertama jatuh pada 23 Januari. Cuti bersama itu dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Lalu, ada cuti bersama tanggal 23 Maret. Cuti itu untuk merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945.

Ketiga, ada cuti tanggal 21, 24, 25, dan 26 April. Cuti bersama ini berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Ada pula cuti bersama tanggal 2 Juni dalam rangka Hari Raya Waisak. Kemudian, cuti bersama tanggal 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Cuti bersama diberikan dengan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Negara mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi kutipan ketiga keppres tersebut.

 

Share:

Selasa, 06 Desember 2022

Jokowi Berikan Hak Cuti Kepada Guru dan Dosen Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang cuti

Terdapat kebijakan dari Jokowi kepada guru di seluruh jenjang pendidikan dan dosen. Kebijakan untuk guru dan dosen seluruh instansi pendidikan ini, merupakan sebuah kabar gembira.

Di mana, kabar gembira untuk guru dan dosen ini telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang cuti. Diketahui sebelumnya mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2011, selama ini menjelaskan bahwa guru dan dosen tidak mendapatkan cuti tahunan.

Sehingga terdapat aturan baru di PP Nomor 17 Tahun 2020, yang menjelaskan bahwa guru dan dosen mulai tahun 2020 lalu, berhak mendapatkan cuti tahunan. PP ini ditandatangani langsung oleh Jokowi. Dalam juknis yang tertuang dalam pasal 315, menjelaskan tentang cuti bahwa:

"PNS yang menjabat sebagai guru sekolah dan juga menjabat sebagai dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapat cuti tahunan".

Selanjutnya, terdapat kebijakan cuti tahunan sebagaimana sebagai berikut ini:

1.    Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.

2. Lamanya cuti tahunan yang dapat diajukan adalah 12 (dua belas) hari kerja.

3. Cuti tahunan yang diajukan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja.

4. Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang bersangkutan, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

5.    Cuti tahunan yang diajukan nantinya diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

6. Cuti tahunan yang akan dijalankan pegawai, ditempat yang sulit komunikasi, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk jangka paling lama 14 (empat belas) hari.

7. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama diambil dalam waktu 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

8. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, pegawai dapat mengambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

9. Cuti tahunan yang akan dilaksanakan di luar negeri harus mendapat persetujuan dari Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support