Tampilkan postingan dengan label Batubara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Batubara. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Juni 2024

Presiden Jokowi Menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Yang Mengizinkan Ormas Keagamaan Mengelola Tambang Mineral Dan Batu Bara Kebijakan Ini Untuk Memberikan Kesempatan Yang Adil Dalam Pengelolaan Kekayaan Alam Dan Mendorong Pemberdayaan Ormas Keagamaan

Yogyakarta – Pada tahun 2024, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 yang memberikan izin kepada Organisasi Masyarakat Keagamaan (Ormas) untuk mengelola tambang mineral dan batu bara. Langkah ini diambil dengan tujuan memberikan kesempatan yang adil dalam pengelolaan kekayaan alam serta mendorong pemberdayaan Ormas keagamaan di Indonesia.

Langkah ini sejalan dengan visi dan komitmen Presiden Jokowi untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan memberikan izin kepada Ormas keagamaan untuk mengelola tambang, pemerintah berusaha memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai kelompok masyarakat untuk terlibat dalam sektor ekonomi yang strategis ini.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga merupakan langkah konkrit dalam mendorong pemberdayaan Ormas keagamaan. Dengan mengizinkan Ormas untuk terlibat dalam pengelolaan tambang, pemerintah memberikan dukungan kepada Ormas untuk dapat memiliki sumber daya ekonomi yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat yang mereka layani.

Namun, seperti halnya kebijakan lainnya, langkah ini juga mendapat sorotan dan kritik dari beberapa pihak. Ada yang khawatir bahwa pengelolaan tambang oleh Ormas keagamaan dapat menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan sumber daya alam. Namun, pemerintah telah menegaskan bahwa pengelolaan tambang oleh Ormas akan tetap diawasi dan diatur dengan ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa langkah ini bukanlah tanpa pertimbangan. Pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait sebelum mengambil keputusan untuk menerbitkan PP Nomor 25 tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperkuat sektor ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di seluruh Indonesia.

Dalam konteks stabilitas nasional, langkah-langkah seperti ini penting untuk menciptakan inklusi dan kesetaraan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Dengan memberikan kesempatan yang adil kepada berbagai kelompok masyarakat, pemerintah dapat meminimalisir potensi konflik sosial dan memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap kekayaan alam negara.

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan meratakan pembangunan di seluruh Indonesia, langkah-langkah seperti izin pengelolaan tambang bagi Ormas keagamaan merupakan langkah yang signifikan. Dengan demikian, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi terus berkomitmen untuk memperkuat kinerja dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil bertujuan untuk kesejahteraan dan kemajuan bersama seluruh rakyat Indonesia.

 

Share:

Senin, 18 Maret 2024

Berikan Stimulus Tambahan, Pemerintah Mendorong Perluasan Penerapan Program Hilirisasi Pada Batu Bara Bahkan Sampai Memberikan Insentif Tarif Royalti Batu Bara Hingga 0% Bagi Perusahaan Yang Melakukan Gasifikasi

Yogyakarta – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berupaya untuk menggerakkan sektor industri dalam negeri, termasuk industri batu bara. Dalam rangka itu, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mendorong perluasan penerapan program hilirisasi pada batu bara, bahkan memberikan insentif tarif royalti batu bara hingga 0% bagi perusahaan yang melakukan gasifikasi.

Hilirisasi merupakan konsep untuk meningkatkan nilai tambah produk melalui pengolahan dan penggunaan teknologi tinggi, sehingga menciptakan lapangan kerja baru dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan menggalakkan hilirisasi pada batu bara, pemerintah bertujuan untuk memperluas diversifikasi ekonomi Indonesia serta mengurangi ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan batu bara terhadap lingkungan. Dengan mempromosikan teknologi gasifikasi, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi penggunaan batu bara serta mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara.

Insentif tarif royalti batu bara hingga 0% bagi perusahaan yang melakukan gasifikasi menjadi dorongan bagi pelaku industri untuk mengadopsi teknologi ramah lingkungan. Hal ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan investasi dalam pengembangan teknologi gasifikasi di Indonesia.

Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam mendorong hilirisasi batubara juga memiliki dampak positif terhadap stabilitas politik nasional. Dengan memperluas diversifikasi ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada sektor tertentu, pemerintah menciptakan pondasi yang lebih kokoh untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Selain itu, langkah ini juga memberikan sinyal positif kepada masyarakat bahwa pemerintah Jokowi berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan. Ini dapat memperkuat citra positif pemerintah di mata masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan dan stabilitas politik nasional.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah dalam memberikan stimulus tambahan dan mendorong hilirisasi batu bara merupakan langkah yang strategis dalam menciptakan stabilitas politik nasional dan memperkuat citra positif pemerintah Jokowi di tengah masyarakat. Ini adalah bukti dari komitmen pemerintah untuk menggerakkan sektor industri dalam negeri, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melindungi lingkungan demi keberlanjutan ekonomi Indonesia.

 

Share:

Sabtu, 16 Maret 2024

Semakin Kokoh, Pemerintah Terus Mematangkan Rencana Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagai Upaya Untuk Menambah Saham Milik Pemerintah Di PT Freeport Indonesia

Yogyakarta – Pemerintah terus mengukuhkan langkah strategisnya dalam meningkatkan kemandirian ekonomi, khususnya dalam sektor pertambangan. Dalam rangka itu, pemerintah tengah mematangkan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk meningkatkan kepemilikan saham pemerintah di PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang terbesar di Indonesia yang bergerak dalam pertambangan tembaga dan emas. Dengan meningkatkan kepemilikan saham, pemerintah berharap dapat lebih berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam yang strategis ini.

Revisi PP tersebut juga diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan kondusif bagi investasi di sektor pertambangan, sehingga dapat menarik minat investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintahan Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara mandiri dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dukungan terhadap langkah pemerintah ini pun datang dari berbagai pihak, termasuk pelaku bisnis dan pengamat ekonomi. Mereka melihatnya sebagai langkah yang tepat dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam konteks politik nasional, langkah ini juga akan memberikan dampak positif bagi pemerintahan Jokowi. Dengan berkomitmen untuk meningkatkan kepemilikan saham pemerintah di PT Freeport Indonesia, pemerintahannya akan semakin diakui sebagai pendorong utama pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Diharapkan, dengan terus mengukuhkan langkah-langkah strategis seperti ini, Indonesia akan semakin mampu mengelola sumber daya alamnya secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mencapai kemandirian ekonomi yang sesungguhnya. Langkah-langkah progresif seperti ini akan terus menjadi prioritas dalam pemerintahan Jokowi, untuk menciptakan stabilitas ekonomi yang kokoh dan kesejahteraan yang lebih luas bagi semua rakyat Indonesia.

 

Share:

Rabu, 15 Maret 2023

Potensi Baru! Jokowi memproyeksikan bahwa Indonesia bisa segera melakukan penjualan 155 juta ton emisi karbon sesuai dengan Permen ESDM Nomor 16 /2022

Yogyakarta – Indonesia terus menunjukkan perannya dalam mengurangi emisi karbon untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu yang dilakukan saat ini adalah, Jokowi melalui Kementerian ESDM mengaplikasikan kebijakan perdagangan karbon untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Parada Hutajulu mengatakan bahwa Indonesia memiliki target pengurangan emisi dari sektor ketenagalistrikan sampai dengan tahun 2030 sebesar 155 juta ton emisi karbon.

Jisman mengatakan salah satu upaya dalam mengurangi emisi karbon tersebut adalah dengan kebijakan perdagangan karbon yang mana sudah diberlakukan di Indonesia. Perdagangan karbon pada sektor ketenagalistrikan, ungkap Jisman, baru diaplikasikan pada emisi karbon yang dihasilkan oleh PLTU Batu Bara.

Sebagaimana diketahui, Jokowi melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Dengan begitu, Jisman mengatakan bahwa Kementerian ESDM sudah menetapkan sebanyak 42 perusahaan dengan 99 PLTU yang bisa melakukan perdagangan karbon di tahun 2023.

 

Share:

Kamis, 09 Maret 2023

Menekan Impor! Jokowi meminta agar proyek gasifikasi batu bara Dimethyl Ether (DME) di Sumatera Selatan dipercepat

Yogyakarta – Jokowi terus mendorong Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk melakukan percepatan investasi di bidang pengolahan gasifikasi batubara menjadi Dimethyl Ether (DME). Tujuan dari percepatan investasi tersebut adalah untuk menekan jumlah impor liquid petroleum gas (LPG).

Melihat hal ini Jokowi berupaya untuk melakukan penggantian ketergantungan impor LPG tersebut dengan pengolahan batu bara menjadi gas dalam bahasa ilmiahnya Dimethyl Ether (DME). Maka dari itu Jokowi mendorong Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk melakukan percepatan investasi Dimethyl Ether (DME).

Bahlil menuturkan, Jokowi ingin percepatan investasi gasifikasi batu bara menjadi DME sebagai pengganti Liquid Petroleum Gas (LPG).

Jokowi berharap dengan adanya investasi hilirisasi batubara tersebut bisa membuat ekonomi Indonesia tumbuh lebih baik lagi. Pasalnya, ini penting untuk mengurangi impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) RI yang mencapai 6-7 juta ton per tahunnya.

Bahlil mengatakan, salah satu tantangan dalam proyek ini yaitu terkait perhitungan karbon yang dihasilkan dari proyek ini, termasuk rencana perdagangan karbon yang akan dilakukan di pasar bursa.

 

Share:

Dukung subtitusi! Jokowi bakal mendorong percepatan investasi pengolahan batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) sebagai pengganti liquid petroleum gas (LPG)

Yogyakarta – Jokowi terus berupaya untuk membuat Indonesia bisa lepas dari ketergantungan impor salah salah satunya liquid petroleum gas (LPG). Berdasarkan data Indonesia mengimpor sejumlah 6 -7 juta ton LPS setiap tahunya untuk menutup kebutuhan dalam negeri.

Melihat hal ini Jokowi berupaya untuk melakukan penggantian ketergantungan impor LPG tersebut dengan pengolahan batu bara menjadi gas dalam bahasa ilmiahnya Dimethyl Ether (DME). Maka dari itu Jokowi mendorong Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk melakukan percepatan investasi Dimethyl Ether (DME).

Bahlil menuturkan, Jokowi ingin percepatan investasi gasifikasi batu bara menjadi DME sebagai pengganti Liquid Petroleum Gas (LPG).

Investasi pengembangan pengolahan gasifikasi batubara menjadi Dimethyl Ether (DME) merupakan salah satu cara hilirisasi Minerba yang diterapkan Jokowi. Jokowi berharap dengan adanya investasi hilirisasi batubara tersebut bisa membuat ekonomi Indonesia tumbuh lebih baik lagi.

 

Share:

Rabu, 01 Maret 2023

Tidak Pernah Ragu! Jokowi bakal tetap jalankan kebijakan larangan ekspor bijih mentah mineral Indonesia meski dikeroyok ramai – ramai

Yogyakarta – Jokowi menegaskan bahwa Indonesia masih tetap melakukan larangan ekspor bijih mentah mineral demi kemajuan bangsa. Jokowi mengatakan bahwa Indonesia tidak takut untuk terus melakukan larangan ekspor meski ditekan negara lain.

Menurut Jokowi kebijakan larangan ekspor ini merupakan upaya mewujudkan Indonesia menjadi bangsa besar dan maju dengan mengelola sumber daya alam yang melimpah secara optimal. 

Jokowi mencontohkan saat menghentikan ekspor nikel pada 2020 Indonesia digugat Uni Eropa dan kalah. Meski begitu, Indonesia tak bergeming dan terus menggulirkan kebijakan larangan ekspor nikel. 

Juni tahun ini, Jokowi berencana menghentikan ekspor Bauksit. Sebelumnya, 90% ekspor bauksit lari ke China. Jokowi bahkan mengaku siap bila harus menghadapi potensi adanya gugatan dari China.

Selanjutnya secara bertahap, Jokowi akan menghentikan ekspor bahan mentah timah, tembaga, emas dan lainnya. 

Dirinya membuktikan, penghentian ekspor bahan mentah mendatangkan keuntungan besar bagi Indonesia. Itu, kata Jokowi, tampak dari nilai ekspor. Ekspor bahan mentah nikel terakhir meraup Rp 17 T. 

Sementara setelah diolah sebagai bahan jadi dan setengah jadi, kini ekspor nikel mencapai Rp 450 T. 

 

Share:

Jumat, 27 Januari 2023

Jokowi tidak gentar! Pelaksanaan program hilirisasi terkait bahan mineral tambang dan batubara terus dijalankan

Yogyakarta – Jokowi menegaskan arah kebijakan terkait hilirisasi industri mineral bahan tambang tetap konsisten. Hilirisasi tersebut bertujuan mempercepat Indonesia menjadi negara maju.

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menekankan ini tercermin dari realisasi investasi asing sepanjang 2022 yang paling banyak masuk ke sektor industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan Peralatannya sebesar US$ 11 miliar. Sedangkan posisi kedua masuk ke sektor pertambangan sebesar US$ 5,1 miliar.

Tapi, ia memastikan, fokus hilirisasi ke depannya tidak hanya pada sektor pertambangan seperti mineral, dan batubara saja, melainkan juga akan mencakup sektor minyak, gas bumi perkebunan, kelautan, perikanan, dan kehutanan sehingga barang-barang dari sektor itu tidak lagi bisa dijual mentahan nantinya.

Bahlil menekankan, kebijakan investasi yang mengarah pada hilirisasi ini tidak lagi bisa ditawar-tawar, sebab Indonesia harus menjadi negara maju. Ia mengakui banyak pertentangan dari berbagai pihak di dalam maupun luar negeri dari arah kebijakan investasi Jokowi ini.

Dengan kebijakan hilirisasi ini, Bahlil optimistis Indonesia akan bisa menjadi negara maju. Sebab, lapangan pekerjaan yang tercipta dari investasi itu akan semakin berkualitas dengan tingkat upah yang semakin meningkat.

 

Share:

Rabu, 11 Januari 2023

Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Memberikan Apresiasi Kepada Jokowi Terkait Pelarangan Ekspor Bijih Mentah Minerba, Pelarangan Ekspor Bijih Mentah Minerba Mendorong Industri Smelter dalam Negeri Lebih Berkembang

Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) memberikan apresiasi kepada Jokowi terkait keberanian memberlakukan larangan ekspor bijih mentah bahan tambang. Pasalnya dengan adanya larangan tersebut turut memberikan dorongan terhadap industri smelter di Indonesia jadi lebih berkembang.

Selain itu bila larangan ekspor bijih mentah ini konsisten dan dilanjutkan oleh penerus Jokowi kelak tentu ekonomi Indonesia menjadi lebih baik. Perbedaan harga penjualan bijih mentah dengan bijih setengah jadi memiliki perbedaan sangat jauh.

Meski ketika kita ingin mendapatkan lebih harus mengeluarkan anggaran atau modal itu bukan sebuah masalah. Karena semua itu akan berdampak positif ke Indonesia sendiri, dengan jual mencari selisih saja bisa mengamankan devisa negara.

Selain devisa juga membuka peluang kerja kepada masyarakat Indonesia menjadi semakin besar. Industry smelter itu tidak bisa hanya dijalankan oleh sedikit orang, pasti membutuhkan banyak tenaga kerja dan berbagai bidang keahlian.

Memang sudah waktunya Indonesia menaikkan harga tawar terkait penjualan bijih mineral yang ada di Indonesia dengan adanya smelter.

 

Share:

Jumat, 02 Desember 2022

Jokowi Perintahkan Hilirisasi Tambang Tetap Berjalan untuk Tingkatkan Ekonomi Indonesia

 

Joko Widodo terus mendorong jajarannya untuk terus melakukan hilirisasi terhadap bahan-bahan tambang yang dimiliki Indonesia untuk mendapatkan nilai tambah yang berkali-kali lipat. Jokowi meminta agar penghentian ekspor dalam bentuk bahan mentah tidak hanya berhenti pada komoditas nikel saja.

“Enggak bisa lagi kita mengekspor dalam bentuk bahan mentah, mengekspor dalam bentuk raw material, enggak. Begitu kita dapatkan investasinya, ada yang bangun, bekerja sama dengan luar dengan dalam atau pusat dengan daerah, Jakarta dengan daerah, nilai tambah itu akan kita peroleh,” ujar Jokowi dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2022 di The Ritz-Carlton, Jakarta.

Kepala Negara mencontohkan, beberapa tahun lalu Indonesia masih mengekspor nikel dalam bentuk bahan mentah yang nilainya hanya mencapai 1,1 miliar dolar AS. Setelah pemerintah memiliki smelter dan menghentikan ekspor dalam bentuk bahan mentah, pada tahun 2021 ekspor nikel melompat 18 kali lipat menjadi 20,8 miliar dolar AS atau Rp300 triliun lebih.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia digugat oleh Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Meskipun Indonesia kalah dalam kasus tersebut, Jokowi mengingatkan jajarannya agar melakukan banding dan terus melakukan hilirisasi untuk bahan-bahan tambang lainnya seperti bauksit.

“Enggak apa-apa kalah, saya sampaikan ke menteri, banding. Nanti babak yang kedua hilirisasi lagi bauksit. Artinya bahan mentah bauksit harus diolah di dalam negeri agar kita mendapatkan nilai tambah. Setelah itu bahan-bahan yang lainnya, termasuk hal-hal yang kecil-kecil, urusan kopi, usahakan jangan sampai diekspor dalam bentuk bahan mentah. Sudah beratus tahun kita mengekspor itu. Stop, cari investor, investasi agar masuk ke sana sehingga nilai tambahnya ada,” tegasnya.

“Seperti kasus nikel ini, dari Rp20 triliun melompat ke lebih dari Rp300 triliun sehingga neraca perdagangan kita sudah 29 bulan selalu surplus yang sebelumnya selalu negatif, selalu defisit neraca berpuluh-puluh tahun. Baru 29 bulan yang lalu kita selalu surplus. Ini yang kita arah,” lanjutnya.

Jokowi pun menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan hak negara lain yang merasa terganggu dengan kebijakan pemerintah Indonesia. Bagi Uni Eropa misalnya, jika nikel diolah di Indonesia, maka industri di sana akan banyak yang tutup dan pengangguran akan meningkat. Namun, Kepala Negara menegaskan bahwa Indonesia juga memiliki hak untuk menjadi negara maju.

“Negara kita ingin menjadi negara maju, kita ingin membuka lapangan kerja. Kalau kita digugat saja takut, mundur, enggak jadi, ya enggak akan kita menjadi negara maju. Saya sampaikan kepada menteri ‘Terus, tidak boleh berhenti’.

 

Share:

Selasa, 29 November 2022

Indonesia Harus Jadi Negara Berani dan Tegas dalam Ambil Keputusan, Ujar Jokowi

Jokowi menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi barang mentah khususnya hilirisasi nikel akan tetap dilanjutkan. Hal ini meskipun Indonesia mengalami kekalahan gugatan oleh Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Indonesia diketahui kalah gugatan di WTO karena persoalan kebijakan Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel ke luar negeri pada awal tahun 2020. Meski kalah gugatan nikel di WTO itu, Jokowi menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi bahan mentah akan terus dilanjutkan.

"Kita dibawa ke WTO, baru dua bulan yang lalu kita kalah, tapi keberanian kita menghilirisasi bahan bahan mentah, itu lah yang akan terus kita lanjutkan, meskipun kita kalah di WTO," kata Jokowi dalam silaturahmi relawan Nusantara Bersatu di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Yang paling penting, kata Jokowi, Indonesia harus menjadi negara berani dalam mengambil keputusan dan tidak takut atas tekanan dari negara lain. Dengan berani ambil keputusan, Indonesia diharapkan bisa menjadi salah satu dari lima besar negara dengan ekonomi terkuat pada 2045.

Dalam final panel report tersebut juga berisi panel menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Seperti yang diketahui, Indonesia kalah gugatan di WTO oleh Uni Eropa. Hasil putusan panel WTO yang dicatat dalam sengketa DS 592 sudah keluar pada tanggal 17 Oktober 2022. Isinya: Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Dalam final panel report tersebut juga berisi panel menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

 

Share:

Senin, 28 November 2022

Sikap Pemberani Jokowi Tetap Lanjutkan Program Hilirisasi Pantang Menyerah

Jokowi melayangkan kata-kata tegas atas kekalahan Indonesia oleh Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Indonesia diketahui kalah gugatan di WTO karena persoalan kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel ke luar negeri.

Meski kalah gugatan nikel di WTO itu, Jokowi menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi bahan mentah akan terus dilanjutkan.

"Kita dibawa ke WTO, baru dua bulan yang lalu kita kalah, tapi keberanian kita menghilirisasi bahan bahan mentah, itu lah yang akan terus kita lanjutkan, meskipun kita kalah di WTO," kata Jokowi dalam silaturahmi relawan Nusantara Bersatu di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Yang paling penting, kata Jokowi, Indonesia harus menjadi negara berani dalam mengambil keputusan dan tidak takut atas tekanan dari negara lain. Dengan berani ambil keputusan, Indonesia diharapkan bisa menjadi salah satu dari lima besar negara dengan ekonomi terkuat pada 2045.

Seperti yang diketahui, Indonesia kalah gugatan di WTO oleh Uni Eropa. Hasil putusan panel WTO yang dicatat dalam sengketa DS 592 sudah keluar pada tanggal 17 Oktober 2022. Isinya: Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Dalam final panel report tersebut juga berisi panel menolak pembelaan yang diajukan oleh Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyampaikan, keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap. Maka, Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body. "Keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Indonesia melakukan banding," ungkap Arifin.

Adapun final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.

Setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

 

Share:

Jumat, 25 November 2022

Jokowi Siap Ajukan Banding Terkait Keputusan WTO

Indonesia tak tinggal diam menerima nasib kekalahan gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020.

Atas kekalahan itu, Jokowi melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sudah menyusun strategi untuk melawan balik Uni Eropa di WTO melalui banding.

 "Lets see, kita berusaha (banding) dan berdoa. Only God knows (menang atau kalah)," terang Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Djatmiko Bris Witjaksono

Keputusan kepala negara yang akan banding juga dinyatakan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. Ia bilang, keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).

"Keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Indonesia akan melakukan banding," ungkap Arifin.

Asal tahu saja, hasil putusan panel WTO yang dicatat dalam sengketa DS 592 sudah keluar pada tanggal 17 Oktober 2022. Isinya: Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Dalam final panel report tersebut juga berisi panel menolak pembelaan yang diajukan oleh Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Menteri Arifin menyampaikan, final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.

Setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Potensi kekalahan ini sebelumnya sudah diprediksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi menyebutkan bahwa Indonesia kemungkinan kalah akan gugatan WTO tersebut, namun ia menilai bahwa yang terpenting dengan melakukan penyetopan ekspor nikel mentah, Indonesia bisa mengubah tata kelola nikel di dalam negeri.

"Kelihatannya kita kalah (gugatan) tapi tidak apa-apa, industri kita akhirnya sudah jadi. Jadi kenapa takut? kalah tidak apa-apa syukur bisa menang," terang Jokowi dalam acara Sarasehan 100 Ekonomi oleh INDEF dan CNBC Indonesia.

 

Share:

Selasa, 23 Agustus 2022

Jokowi Resmi Naikkan Royalti Batu Bara Maksimal 13,5 Persen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menaikan tarif royalti batu baru bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batu bara. Royalti tersebut meningkat maksimal 13,5 persen dari harga jual per ton secara progesif karena menyesuaikan dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

"Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak," berikut bunyi poin pertimbangan dalam aturan yang diteken Jokowi pada 15 Agustus 2022.

Ketentuan anyar mengenai royalti batu bara tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid itu sekaligus mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019.

Dalam aturan baru, tarif royalti progresif yang menyesuaikan dengan HBA. Rinciannya ialah sebagai berikut.

1.Tingkat Kalori 4.200 Kkal/kg ke bawah

- HBA di bawah US$ 70: 5 persen

- HBA US$ 70 - 90: 6 persen

- HBA US$ 90 ke atas: 8 persen

2. Tingkat Kalori 4.200-5.200 Kkal/kg

- HBA di bawah US$ 70: 7 persen

- HBA US$ 70 - 90: 8,5 persen

- HBA US$ 90 ke atas: 10,5 persen

3. Tingkat Kalori 5.200 Kkal/kg ke atas

- HBA di bawah US$ 70: 9,5 persen

- HBA US$ 70 - 90: 11,5 persen

- HBA US$ 90 ke atas: 13,5 persen

Sedangkan dalam aturan lama, yaitu PP 81, penerimaan batu bara (open pit) dibagi menjadi tiga kelompok.

1. Tingkat Kalori 4.700 Kkal/kg ke bawah: 3 persen dari harga jual

2. Tingkat Kalori 4.700-5.700 Kkal/kg: 5 persen dari harga jual

3. Tingkat Kalori 5.700 ke atas: 7 peren dari harga jual

Sebelumnya, sinyal kenaikan tarif royalti ini sudah disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada 9 Agustus 2022. “Royalti yang progresif itu sudah kita usulkan untuk direvisi dalam PP 81, jadi nanti mengikuti perkembangan harga,” kata Arifin.

Arifin menyebutkan kebijakan itu akan diselesaikan berbarengan dengan komitmen pemerintah untuk segera merampungkan pembentukan badan layanan umum (BLU) batu bara pada tahun ini. Ia berharap dua skema pungutan yang mengacu pada fluktuasi harga di pasar dunia itu dapat ikut mengoptimalkan kebijakan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara untuk industri domestik. “Sudah masuk dalam perencanaan kita,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai kenaikan tarif royalti progresif tersebut akan memberatkan sejumlah perusahaan di masa mendatang. Sebab, tarif tersebut bakal berlaku dalam kurun waktu yang panjang, sedangkan momentum harga saat ini masih dinamis mengikuti mekanisme pasar.

“Ini kan harga (batu bara) gak bertahan lama, bisa saja dia (harga) akan tertekan. Kalau harga mulai tertekan, tarif yang diterapkan tinggi, itu akan sangat terasa nantinya,” ujarnya ketika dihubungi.

Padahal, menurut Hendra, biaya pokok produksi (BPP) pertambangan batu bara akan terus naik per tahun. Tren tersebut dipicu oleh inflasi dan kondisi makro perekonomian yang ikut menekan margin dari usaha pertambangan emas hitam tersebut di masa mendatang.

Akan tetapi, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo justru menilai positif perubahan tarif royalti ini. Singgih beralasan, tarif royalti yang berlaku saat ini bagi pengusaha tambang terbuka relatif kecil dibandingkan dengan pelaku lainnya seperti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan IUPK.

Ia juga menyebut sebagian besar pasar batu bara saat ini masuk pada perdagangan dengan tingkatan kalori di antara 4.200 sampai 5.500. Artinya perdagangan batu bara saat ini lebih menguntungkan IUP dengan tarif royalti pada tingkatan kalori yang lebih kecil.

“Jadi dapat dikatakan menjadi tidak fair jika IUP dengan royalti tersebut dan PKP2B dengan royalti 13,5 persen harus berkompetisi pada pasar yang sama, baik di dalam negeri maupun ekspor,” kata Singgih.

 

Share:

Jumat, 01 Juli 2022

Jokowi Larang Ekspor Batu Bara, Demi Terpenuhi Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik


 

Perusahaan-perusahaan tambang ramai-ramai buka suara setelah Presiden Joko Widodo melarang sementara ekspor batu bara. Pernyataan perusahaan-perusahaan tambang tersebut disampaikan lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya, BEI menyurati perusahaan-perusahaan batu bara maupun penyewaan kapal yang tercatat di bursa. Hal itu berhubungan dengan adanya larangan ekspor batu bara dari 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor tersebut sebagai langkah agar terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Pasalnya, bila pasokan batu bara berkurang, maka akan berdampak pada pasokan listrik lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa. Berdasarkan Keterbukaan Informasi, ada perusahaan tambang yang menyatakan terdampak oleh kebijakan larangan ekspor batu bara, ada juga yang mengaku tidak terdampak. PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) memastikan bahwa kebijakan larangan ekspor batu bara tidak mempengaruhi kinerja perusahaan serta harga saham. Perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu membenarkan telah menerima surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor: B-1605/MB.05/DJB.B/2021 sejak 31 Desember 2021. "Terkait dengan Surat Dirjen Minerba dapat disampaikan bahwa saat ini kebijakan tersebut tidak secara material mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan dan anak perusahaan khususnya yang bergerak dalam bidang pertambangan

batu bara," kata Direktur Utama TOBA Dicky Yordan kepada BEI, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Kamis (6/1/2022). 

"Perseroan akan senantiasa memperhatikan dan mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait keterbukaan informasi dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan," katanya.

Perusahaan milik Sinar Mas Group, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) justru berharap kebijakan larangan ekspor batu bara tidak mempengaruhi terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional perseroan.

"Karena larangan ekspor batu bara tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mempengaruhi rencana produksi batu bara Perseroan tahun 2022," kata Corporate Secretary GEMS Sudin. Sudin mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi risiko termasuk melakukan negosiasi untuk menunda sementara waktu jadwal pengapalan batu bara untuk ekspor. Saat ini, sambung dia, Golden Energy Mines tengah berkomunikasi dengan pelanggan serta pemasok untuk mengurangi efek dari larangan sementara ekspor batu bara. "Perseroan selalu memenuhi peraturan DMO yang diterapkan sejak 2018, dengan batas minimum sebesar 25 persen dari total produksi akan disalurkan untuk keperluan domestik. Selama tahun 2021, Perseroan telah memenuhi DMO lebih dari 30 persen," ucapnya. "Untuk itu, perseroan mengharapkan agar pemerintah melalui ESDM dapat mengevaluasi larangan ekspor batu bara ini terutama bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini telah memenuhi kewajiban DMO," lanjut dia.

Share:

Definition List

Unordered List

Support