Jokowi melayangkan kata-kata tegas atas kekalahan Indonesia
oleh Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body
(DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Indonesia diketahui kalah gugatan di WTO karena persoalan kebijakan
pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel ke luar negeri.
Meski kalah gugatan nikel di WTO itu, Jokowi menegaskan bahwa kebijakan
hilirisasi bahan mentah akan terus dilanjutkan.
"Kita dibawa ke WTO, baru dua bulan yang lalu kita kalah, tapi
keberanian kita menghilirisasi bahan bahan mentah, itu lah yang akan terus kita
lanjutkan, meskipun kita kalah di WTO," kata Jokowi dalam silaturahmi
relawan Nusantara Bersatu di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
Yang paling penting, kata Jokowi, Indonesia harus menjadi negara berani
dalam mengambil keputusan dan tidak takut atas tekanan dari negara lain. Dengan
berani ambil keputusan, Indonesia diharapkan bisa menjadi salah satu dari lima
besar negara dengan ekonomi terkuat pada 2045.
Seperti yang diketahui, Indonesia kalah gugatan di WTO oleh Uni Eropa.
Hasil putusan panel WTO yang dicatat dalam sengketa DS 592 sudah keluar pada
tanggal 17 Oktober 2022. Isinya: Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan
Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti
melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi
dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.
Dalam final panel report tersebut juga berisi panel menolak pembelaan
yang diajukan oleh Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel
Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek
Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyampaikan, keputusan panel belum memiliki
kekuatan hukum tetap. Maka, Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau
bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa
diadopsi Dispute Settlement Body. "Keputusan panel belum memiliki kekuatan
hukum tetap, sehingga Indonesia melakukan banding," ungkap Arifin.
Adapun final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada
tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada 20
Desember 2022.
Setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai
melanggar ketentuan WTO. Pertama, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018
tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat,
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah,
Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu
Bara.
0 comments:
Posting Komentar