Jokowi
menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi barang mentah khususnya hilirisasi nikel
akan tetap dilanjutkan. Hal ini meskipun Indonesia mengalami kekalahan gugatan
oleh Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body
(DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Indonesia
diketahui kalah gugatan di WTO karena persoalan kebijakan Indonesia yang
melarang ekspor bijih nikel ke luar negeri pada awal tahun 2020. Meski kalah
gugatan nikel di WTO itu, Jokowi menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi bahan
mentah akan terus dilanjutkan.
"Kita
dibawa ke WTO, baru dua bulan yang lalu kita kalah, tapi keberanian kita
menghilirisasi bahan bahan mentah, itu lah yang akan terus kita lanjutkan,
meskipun kita kalah di WTO," kata Jokowi dalam silaturahmi relawan
Nusantara Bersatu di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
Yang paling
penting, kata Jokowi, Indonesia harus menjadi negara berani dalam mengambil
keputusan dan tidak takut atas tekanan dari negara lain. Dengan berani ambil
keputusan, Indonesia diharapkan bisa menjadi salah satu dari lima besar negara
dengan ekonomi terkuat pada 2045.
Dalam final
panel report tersebut juga berisi panel menolak pembelaan yang diajukan oleh
Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional
dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar
pembelaan.
Seperti yang
diketahui, Indonesia kalah gugatan di WTO oleh Uni Eropa. Hasil putusan panel
WTO yang dicatat dalam sengketa DS 592 sudah keluar pada tanggal 17 Oktober
2022. Isinya: Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan
Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal
XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d)
GATT 1994.
Dalam final
panel report tersebut juga berisi panel menolak pembelaan yang diajukan oleh
Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional
dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar
pembelaan.
0 comments:
Posting Komentar