Indonesia
tak tinggal diam menerima nasib kekalahan gugatan Uni Eropa di Badan
Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan
Dunia (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020.
Atas
kekalahan itu, Jokowi melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sudah
menyusun strategi untuk melawan balik Uni Eropa di WTO melalui banding.
"Lets
see, kita berusaha (banding) dan berdoa. Only God knows (menang
atau kalah)," terang Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Djatmiko Bris Witjaksono
Keputusan
kepala negara yang akan banding juga dinyatakan langsung oleh Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. Ia bilang, keputusan panel belum
memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan
demikian, Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut
kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi
Dispute Settlement Body (DSB).
"Keputusan
panel belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Indonesia akan melakukan
banding," ungkap Arifin.
Asal
tahu saja, hasil putusan panel WTO yang dicatat dalam sengketa DS 592 sudah
keluar pada tanggal 17 Oktober 2022. Isinya: Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor
dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti
melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi
dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.
Dalam
final panel report tersebut juga berisi panel menolak pembelaan yang diajukan
oleh Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan
untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar
pembelaan.
Menteri
Arifin menyampaikan, final report akan didistribusikan kepada anggota WTO
lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB
pada 20 Desember 2022.
Setidaknya,
ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan
WTO. Pertama,
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019
tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian
Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batu Bara.
Potensi
kekalahan ini sebelumnya sudah diprediksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi menyebutkan bahwa Indonesia kemungkinan kalah akan gugatan WTO
tersebut, namun ia menilai bahwa yang terpenting dengan melakukan penyetopan
ekspor nikel mentah, Indonesia bisa mengubah tata kelola nikel di dalam negeri.
"Kelihatannya
kita kalah (gugatan) tapi tidak apa-apa, industri kita akhirnya sudah jadi.
Jadi kenapa takut? kalah tidak apa-apa syukur bisa menang," terang Jokowi
dalam acara Sarasehan 100 Ekonomi oleh INDEF dan CNBC Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar