Tampilkan postingan dengan label PLTU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PLTU. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Maret 2023

Potensi Baru! Jokowi memproyeksikan bahwa Indonesia bisa segera melakukan penjualan 155 juta ton emisi karbon sesuai dengan Permen ESDM Nomor 16 /2022

Yogyakarta – Indonesia terus menunjukkan perannya dalam mengurangi emisi karbon untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu yang dilakukan saat ini adalah, Jokowi melalui Kementerian ESDM mengaplikasikan kebijakan perdagangan karbon untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Parada Hutajulu mengatakan bahwa Indonesia memiliki target pengurangan emisi dari sektor ketenagalistrikan sampai dengan tahun 2030 sebesar 155 juta ton emisi karbon.

Jisman mengatakan salah satu upaya dalam mengurangi emisi karbon tersebut adalah dengan kebijakan perdagangan karbon yang mana sudah diberlakukan di Indonesia. Perdagangan karbon pada sektor ketenagalistrikan, ungkap Jisman, baru diaplikasikan pada emisi karbon yang dihasilkan oleh PLTU Batu Bara.

Sebagaimana diketahui, Jokowi melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Dengan begitu, Jisman mengatakan bahwa Kementerian ESDM sudah menetapkan sebanyak 42 perusahaan dengan 99 PLTU yang bisa melakukan perdagangan karbon di tahun 2023.

 

Share:

Selasa, 27 September 2022

Jokowi Resmi 'Haramkan' Pembangunan PLTU Baru, Tapi....

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.


Perpres tersebut diteken oleh Jokowi dan langsung berlaku efektif saat diundangkan, yakni 13 September 2022. Kendati demikian, ternyata tak semua PLTU baru dilarang dibangun. Peraturan Presiden ini juga mencantumkan pengecualian untuk pembangunan PLTU baru.


Adapun salah satu pengecualian ini ditujukan untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini.


"Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 3 (4a) Perpres tersebut. Tak hanya itu, PLTU yang memenuhi persyaratan berikut ini juga menjadi pengecualian pelarangan, antara lain:


1. Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;


2. Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 1O (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2O2l melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran Energi Terbarukan; dan


3. Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 (4) Perpres No.112/2022 ini.


Ini artinya, PLTU yang masih tercantum dalam RUPTL terakhir sebelum peraturan ini terbit dan yang memenuhi ketiga syarat di atas masih bisa tetap dilanjutkan proses pembangunannya.


Perpres ini disebutkan dibuat dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan.

 

Share:

Sabtu, 17 September 2022

Jokowi Stop Pembangunan PLTU

Pemerintah tampaknya serius untuk mendorong energi yang lebih ramah lingkungan. Hal itu dibuktikan dengan munculnya larangan pengembangan pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTU) baru.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Seperti dikutip detikcom, Kamis (15/9/2022), pada Pasal 3 Ayat 1 Perpres dijelaskan, dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.

Lalu, di Ayat 2 disebutkan, penyusunan peta jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Pada Ayat 3 tertulis, peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 paling sedikit memuat (a) pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU, (b) strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, dan (c) keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

 

Share:

Definition List

Unordered List

Support