Yogyakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang memperbaiki aturan mengenai Devisa
Hasil Ekspor (DHE) Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan
kemakmuran negara.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto, revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun
2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan,
dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sedang diproses dan akan segera
diteken oleh Presiden Jokowi.
Peningkatan ekspor sumber daya alam dalam beberapa
tahun terakhir belum berdampak signifikan terhadap ketersediaan valas domestik,
yang tercermin pada peningkatan dana pihak ketiga (DPK) valas perbankan yang
terbatas.
Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi DHE SDA
diperlukan untuk menampung perkembangan kebutuhan hukum dan mendorong sumber
pembiayaan pembangunan ekonomi. Revisi aturan ini diharapkan akan meningkatkan
investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau
pengolahan sumber daya alam, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi
dan pasar keuangan domestik.
Dengan demikian, Jokowi memberikan perhatian serius
terhadap kesejahteraan rakyat dan kemakmuran negara, serta memperkuat citra
positifnya sebagai pemimpin yang peduli dengan masalah ekonomi nasional dan
berupaya mencari solusi terbaik.
0 comments:
Posting Komentar