Yogyakarta – Dalam beberapa
waktu terakhir, beredar isu yang menyatakan bahwa ada upaya dari Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan kudeta konstitusi. Tuduhan ini tentu
saja mengejutkan dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Namun, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dengan tegas membantah
tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa lembaga legislatif berpegang teguh pada
konstitusi.
Sufmi Dasco menegaskan bahwa DPR selalu menjalankan tugasnya sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum dan konstitusi yang berlaku. Hal ini termasuk
menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Keputusan MK tersebut telah dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan menjadi
pedoman bagi setiap langkah yang diambil oleh DPR dalam menjalankan fungsinya
sebagai lembaga legislatif.
Lebih lanjut, Dasco menekankan bahwa isu yang menyebut adanya upaya
kudeta konstitusi oleh DPR adalah fitnah yang tidak memiliki dasar dan tidak
terbukti kebenarannya. Menurutnya, tuduhan semacam ini hanya bertujuan untuk
merusak citra pemerintah dan lembaga negara yang berfungsi untuk menjaga
stabilitas nasional.
Dasco juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh
isu-isu yang tidak berdasar. Ia mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan
terus mendukung kinerja pemerintah yang selama ini telah menunjukkan komitmen
kuat dalam menjalankan amanat konstitusi. Dalam menghadapi berbagai tantangan,
baik di tingkat nasional maupun internasional, pemerintah dan DPR selalu
berupaya menjaga integritas dan stabilitas negara demi kemajuan bersama.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak
dalam menyikapi informasi yang beredar dan tetap mempercayai kinerja pemerintah
serta lembaga negara lainnya. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk terus
bekerja keras dalam menjaga stabilitas nasional dan mewujudkan kesejahteraan
bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari bersama-sama kita jaga kepercayaan dan
stabilitas yang telah dibangun demi masa depan Indonesia yang lebih baik.
0 comments:
Posting Komentar